Berita
Dengan Alasan Langgar UU ITE, PPP Ingatkan Polisi Harusnya Tak Gampangkan Menangkap
AKTUALITAS.ID – Ruslan Buton, mantan anggota TNI, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menghasut melalui surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur. Namun penangkapan itu menuai kritikan. Kalangan yang mengkritik tak hanya dari kubu oposisi, melainkan justru dari pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani […]
AKTUALITAS.ID – Ruslan Buton, mantan anggota TNI, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menghasut melalui surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur. Namun penangkapan itu menuai kritikan.
Kalangan yang mengkritik tak hanya dari kubu oposisi, melainkan justru dari pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, tidak harusnya Polri menggampangkan penangkapan terhadap pihak-pihak tertentu dengan alasan dugaan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya ada Ravio Patra.
“Menggunakan kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE maupun KUHP itu yang bukan kejahatan dengan kekerasan tidak boleh sembarangan,” kata Arsul, Minggu, (31/5/2020).
Ruslan ditangkap di rumahnya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kemudian diterbangkan ke Jakarta. Arsul, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, menilain bahwa sebenarnya isi surat terbuka Ruslan tidak berdampak apa-apa. Maka tidak perlu ada penahanan terhadap Ruslan.
“Tidak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi,” katanya.
Begitu juga dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31 yang digunakan untuk menjerat Ruslan. Menurut dia, itu adalah pasal karet yang sangat multitafsir sehingga tidak tepat untuk langsung ditahan.
Jika memang Polri ingin memproses hukum, Arsul menilai, tidak masalah. Tetapi dengan menahan dan menangka adalah tindakan kurang tepat. Apalagi kalau penangkapan itu justru dari inisiatif Polri.
Menurutnya, seharusnya polisi mengumpulkan alat-alat bukti, meminta keterangan ahli, setelah itu semuanya bisa menetapkan status hukum terhadap Ruslan Buton itu, tanpa langsung ditangkap dan ditahan.
“Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas,” katanya.
-
NUSANTARA22/02/2026 16:30 WIBPembatasan Angkutan Barang di Merak Mulai Diterapkan
-
OTOTEK22/02/2026 18:00 WIBKecelakaan Terkait Autopilot, Tesla Ditetapkan Harus Bertanggung Jawab
-
NUSANTARA22/02/2026 17:27 WIBSatgas ODC 2026 Tangkap 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka
-
EKBIS22/02/2026 18:30 WIBMeski Terdampak Bencana, Kulit Manis Asal Agam Tembus Pasar Eropa
-
OLAHRAGA22/02/2026 20:00 WIBRonaldo: Saya Ingin Terus Main di Arab Saudi
-
EKBIS22/02/2026 20:30 WIBPasokan BBM Satu Harga di Krayan Aman Dipastikan Pertamina
-
NUSANTARA22/02/2026 21:09 WIBTNI-Polri Evakuasi198 Orang dari Lokasi Tambang Kali Musairo
-
NASIONAL22/02/2026 17:30 WIBKekerasan Brimob yang Tewaskan Siswa di Maluku, Menuai Kecaman Ketua Komisi X DPR RI