Tak Patuh PSBB Transisi, Anies Ancam Tutup Mal dan Kantor


Gubernur DI Jakarta, Anies Baswedan. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak segan menutup mal hingga perkantoran bila saat beroperasi melebihi 50 persen dari kapasitas saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Ibu Kota.

Anies menyatakan pihaknya terlebih dahulu menegur mal dan perkantoran yang melebihi kapasitas 50 persen. Ia mengaku baru akan menutup bila teguran sebanyak dua kali itu tak dihiraukan oleh pihak manajemen.

“Bila ada pertokoan, perkantoran, mal yang seharusnya kapasitasnya maksimal 50 persen, bila melanggar ingatkan dua kali, bila sudah dua kali melanggar akan ditutup,” kata Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Anies mengajak warga Jakarta ikut mengawasi pelaksanaan PSBB masa transisi ini. Ia menyadari petugas memiliki keterbatasan dalam mengawasi jalannya PSBB transisi.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan lantas meminta agar warga DKI aktif melaporkan tempat-tempat kegiatan yang buka melebihi 50 persen kapasitas kepada pihak Pemprov DKI.

“Dan kami nanti akan tindak, dan kami enggak segan-segan untuk menutup tempat dan mencabut izin bila melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Tak hanya itu, Anies berharap warga Jakarta bisa berdisiplin dalam masa PSBB transisi kali ini. Ia meminta agar warga mengikuti protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas di luar rumah.

Anies tak segan untuk mencabut kembali kebijakan PSBB transisi bIla angka kasus positif dan angka kematian akibat virus corona kembali meningkat di Jakarta.

“Maka gugus tugas dan pemprov DKi Jakarta tak segan mengambil kewenangannya menghentikan proses transisi dan kembali semua berada di rumah,” kata dia.

Empat Protokol PSBB Transisi

Lebih lanjut, Anies menagatakan telah menyusun empat aspek protokol kesehatan bagi warga DKI Jakarta saat masa PSBB transisi.

Pertama, hanya orang sehat yang diperbolehkan keluar dari rumah, sementara yang sakit tetap berada di rumah. Kedua, warga DKI wajib menggunakan masker saat berkegiatan.

Ketiga, selalu jaga jarak dalam beraktivitas dan interaksi sosial minimal 1 meter. Keempat, warga tak mendatangi tempat yang melebihi kapasitas 50 persen.

“Dan bagi pengelola lokasi sadari hanya diperbolehkan 50 persen kapasitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Anies mengizinkan sejumlah tempat kembali dibukan, seperti tempat ibadah, mal, pasar nonpangan, perkantoran, restoran, hingga kawasan wisata secara bertahap. Pembukaan tempat ibadah ini menyusul penerapan PSBB transisi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>