Gugat UU Corona, Aktivis ProDem Jalan Kaki ke MK


Longmarch aktivis Pro Demokrasi ke Mahkamah Konstitusi

AKTUALITAS.ID – Puluhan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) menggelar longmarch menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Aksi longmarch yang dipimpin oleh Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule itu dimulai dari Masjid Istiqlal menuju MK pada Jumat (6/5/2020).

Dalam longmarch tersebut dihadiri 50 orang aktivis ProDem untuk menggugat UU tentang corona di MK.

Iwan menyatakan gugatan tersebut sudah diajukan bersama 45 aktivis ProDem lainnya dalam menggugat pemerintah.

Mereka ramai-ramai menggugat peraturan tersebut ke MK karena dinilai telah melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan merusak sistem negara Indonesia.

“Bahwa UU itu itu melanggar konstitusi negara dan melanggar UUD 1945. Dan UU ini telah merusak sistem hukum kita,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menyatakan UU tersebut telah menghilangkan fungsi yang seharusnya dijalankan oleh beberapa lembaga negara. Semisal, ia mencontohkan DPR nantinya hak untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran negara menjadi hilang.

“Karena di UU 2/2020 itu APBN itu ditentukan oleh eksekutif sendiri yang menyusun. Jadi APBN diambil alih oleh pemerintah selama masa tanggap darurat corona itu diberlakukan dari 2020 sampai 2023,” kata dia.

Selain itu, Iwan menyatakan UU Nomor 2/2020 telah menegasikan UU lain yang sudah berlaku sebelumnya. Ia mencontohkan peraturan tersebut telah menegasikan UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Topikor) dan UU Mkmor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Iwan menilai UU 2/2020 justru memberikan imunitas bagi pelaksana aturan tersebut di depan hukum. Padahal, hal itu bertentangan dengan UU Tipikor.

“Gimana orang mau ditindak dalam hal korupsi kalau orang itu justru diberikan Hak imunitas. Jadi dia ga sama lagi di depan hukum dan pemerintahan lagi,” kata dia.

Melihat hal itu, Iwan menyatakan 46 aktivis ProDem yang mengajukan judicial review tersebut meminta minta agar keseluruhan pasal dalam UU 2/2020 dicabut.

Iwan juga menyatakan berkas proses gugatan uji materi UU 2/2020 itu sudah diterima oleh MK sore ini.

“Karena semua pasal melanggar norma hukum dan konstitusi,” tutup dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>