Berita
Distribusi Suara dan Alokasi Kursi pada Dapil, Perludem: Perlu Didata Ulang
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perlu adanya pendataan ulang dalam penentuan distribusi suara dan alokasi kursi secara proporsional dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil). Hal itu disampaikan, peneliti Perludem, Heroik M. Pratama saat mengisi kelas virtual Manajemen Pemilu ‘4.02 Pembentukan Daerah Pemilihan’ pada Rabu (10/6/2020). Menurutnya, pada proses pendapilan telah mengabaikan prinsip-prinsip […]
AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai perlu adanya pendataan ulang dalam penentuan distribusi suara dan alokasi kursi secara proporsional dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil). Hal itu disampaikan, peneliti Perludem, Heroik M. Pratama saat mengisi kelas virtual Manajemen Pemilu ‘4.02 Pembentukan Daerah Pemilihan’ pada Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, pada proses pendapilan telah mengabaikan prinsip-prinsip yang berlaku dalam pembentukan Dapil, seperti proposionalitas (jumlah presentasi kursi setara dengan jumlah penduduk), integralitas wilayah (keutuhan wilayah), Kohesivitas (kesinambungan budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas).
“Perlu adanya pendataan ulang, karena jangan-jangan kota-kota yang dihadapkan anomali-anomali (keanehan) distribusi suara dan alokasi kursi pada dapil. Karena sejak awal, kita tidak pernah menghitung pendapilan dan alokasinya secara proposional,” ujarnya.
Dari proses pendapilan tersebut, dia mempertanyakan proses pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemilu yang mengatur dapil menjadi bagian yang terlampir pada UU. Contohnya penggabungan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur masuk dalam dapil Jawa Barat (Jabar) 3.
“Oke semisal, karena ada alasan tidak sesuai dengan kuota minimalnya (Kota Bogor untuk menjadi 1 dapil dari jumlah penduduk yang kurang). Lantas kenapa, harus menyalahi prinsip pendapilan integritas wilayah dengan menggabung ke Kabupaten Cianjur. Itu, karena memang sejak awal kita tidak pernah menghitung proses pendapilan secara proporsional dan transparan,” ujar Heroik.
Dia mengkritisi jika penyebab proses pendapilan yang langsung melampirkan ke dalam UU Pemilu, menjadikan pembentukan dapil seperti urusan dari internal partai melalui DPR selaku penyusun undang-undang.
“Ya, memang benar ini menjadi arena kompetisi partai, tetapi dapil itu kan menjadi hak politik warga negara untuk bagaimana representasi politiknya dapat sebangun,” tegas dia.
Atas hal itu, dia mengatakan, jika pada proses pendistribusian dan alokasi untuk setiap Dapil harus mengedepankan prinsip-prinsip, proposionalistas, integritas wilayah, sampai khohesivitas masyarakat.
“Saya ambil contoh Kota Bogor, semisal Warga Kota Bogor, kenapa harus digabungkan dengan warga Kabupaten Ciajur, kenapa harus digabungkan? Padahal konteks demografinya berbeda, kebutuhan representasinya politiknya pun berbeda, treatment kebijakan pun bisa berbeda dari masing-masing wakilnya nanti,” terangnya.
“Itu pentingnya pembentukan dapil harus tetap dibentuk secara proporsional, transparan, tidak hanya sistem pemilunya saja yang proporsional,” pungkasnya.
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
OLAHRAGA26/03/2026 16:00 WIBGP Jepang, Mercedes Gandeng Yohji Yamamoto Launching Seragam Balap
-
DUNIA26/03/2026 17:30 WIBMenlu: Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 16:48 WIBToko Emas Belum Buka, Pendulang di Timika Tertahan Jual Hasil Dulangan
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 19:00 WIBPemkab Mimika Siapkan Akselerasi Koperasi Merah Putih di Wilayah Pesisir dan Pegunungan