Ketua MPR: Tuntutan JPU Terhadap 7 Tapol Papua Belum Penuhi Unsur Keadilan


AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tujuh tahanan politik di Pengadilan Negeri Balikpapan mengagetkan dan belum memenuhi unsur keadilan.

“Meskipun penanganan kasus tersebut telah masuk ranah peradilan dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun perlakuan atau treatment hukum terhadap mahasiwa itu dirasa belum memenuhi unsur keadilan dan kebijaksanaan,” kata Bamsoet, sapaan akrabnnya, dalam sebuah diskusi daring bertema ‘Dialog Rasisme vs Makar’, Sabtu (13/6/2020).

Dalam hal ini, diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh-tokoh Papua dan beberapa pengacara publik yang sempat menangani kasus-kasus tahanan politik. Termasuk juga Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib dan Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw.

Bamsoet menyoroti tuntutan terhadap para mahasiswa itu sangat memperlihatkan kesenjangan hukuman jika dibandingkan dengan para pelaku ujaran rasial saat insiden terjadi di asrama mahasiswa Papua, Surabaya tahun lalu.

Diketahui, dalam kasus tersebut terdakwa Syamsul Arifin yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam insiden itu dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Putusan Syamsul, dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohanes Hehamony di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis (30/1).

Sementara, terdakwa lain yang menjadi penyebar ujaran kebencian dan berita bohong, Tri Susanti alias Susi divonis 7 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya.

“Salah satunya hal yang jadi perhatian adalah kesenjangan antara vonis oknum ASN di Surabaya yang melakukan ujaran rasisme yang mendapat vonis 5 bulan penjara,” kata dia.

“Dinilai kontras dengan tuntutan mahasiswa yang dituntut sampai 13 tahun hingga 17 tahun penjara dengan makar,” tambah dia.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya dari MPR dan beberapa jajaran DPR RI dan DPD RI akan mengupayakan pendekatan dialog dengan pemerintah agar para terdakwa kasus makar itu dapat dibebaskan.

Dia memaparkan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Menkopolhukam, Kejaksaan, dan Kepolisian agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan dialog. Meskipun, dia mengingatkan bahwa proses persidangan masih berlanjut sehingga masyarakat perlu mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan upayakan dan beri pengertian sesuai fakta di lapangan. Semoga saja tujuh tahanan di Balikpapan ini bisa sama dengan enam tapol yang dibebaskan di Jakarta,” tandas dia.

Tujuh mahasiswa yang tengah menjalani proses persidangan di PN Balikpapan adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Lainnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara

Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan menunjukkan bahwa sidang perdana akan kasus tersebut digelar pada Selasa (11/2) lalu. Klasifikasi perkara dalam situs tersebut adalah kejahatan terhadap keamanan negara dengan nomor perkara 36/Pid.B/2020/PN Bpp (Agus Kossay).

Dalam petikan tuntutannya, dituliskan bahwa mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>