Berita
PPP Minta Larangan Penyebaran Paham Komunis Masuk ke Dalam RUU HIP
AKTUALITAS.ID – RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah disetujui sebagai inisiatif DPR pada masa sidang lalu. Hal ini direspon sejumlah organisasi Islam dan elemen masyarakat sipil lainnya. Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menilai semua respon tersebut menunjukkan umat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI ini […]
AKTUALITAS.ID – RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah disetujui sebagai inisiatif DPR pada masa sidang lalu. Hal ini direspon sejumlah organisasi Islam dan elemen masyarakat sipil lainnya. Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menilai semua respon tersebut menunjukkan umat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI ini didirikan.
Oleh karena itu, PPP mengajak kepada semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP nantinya tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila kembali ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia.
“PPP akan menjadikan respon dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti,” kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (13/6/2020).
Arsul menekankan, RUU HIP itu belum disahkan dan menjadi UU. Bahkan tahapan pembahasan substansinya belum dimulai, karena Pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.
Dalam menyusun DIM ini, PPP telah mendesak pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita.
“Di internal DPR sendiri, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR,” kata dia.
Oleh karena itu menurutnya, jangan ada anggapan apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan. Dalam pembahasan, tambah Arsul, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah.
Terkait dengan Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham meminta agar poin tersebut masuk ke dalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya.
PPP sendiri, lanjut Arsul, berpandangan RUU ini mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila.
Oleh karena itu, PPP meminta RUU tersebut tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila.
Lebih lanjut, Arsul juga mengakui di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan, sebagian materi RUU HIP ini juga dikritisi soal tepat-tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang.
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
EKBIS20/04/2026 12:30 WIBPecah! Harga Minyak Meledak 7% ke US$96,94/Barel
-
EKBIS20/04/2026 18:00 WIBHadapi Elnino Nino, Mentan Alokasikan Rp5 Triliun Untuk Irigasi dan Benih
-
OTOTEK20/04/2026 17:00 WIBDibanderol Rp686 Juta Nissan Xterra Siap Mengaspal
-
DUNIA20/04/2026 12:00 WIBPBB Ungkap Fakta 38 Ribu Perempuan & Anak Gadis Dibantai di Gaza
-
POLITIK20/04/2026 13:00 WIBKPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Biaya Politik

















