PPP Minta Larangan Penyebaran Paham Komunis Masuk ke Dalam RUU HIP


Waketum PPP-Asrul-sani

AKTUALITAS.ID – RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah disetujui sebagai inisiatif DPR pada masa sidang lalu. Hal ini direspon sejumlah organisasi Islam dan elemen masyarakat sipil lainnya. Wakil Ketua MPR, Arsul Sani menilai semua respon tersebut menunjukkan umat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI ini didirikan.

Oleh karena itu, PPP mengajak kepada semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP nantinya tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila kembali ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia.

“PPP akan menjadikan respon dari ormas-ormas keagamaan itu sebagai bagian utama dari sikap dan pandangan politiknya dalam pembahasan RUU HIP nanti,” kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (13/6/2020).

Arsul menekankan, RUU HIP itu belum disahkan dan menjadi UU. Bahkan tahapan pembahasan substansinya belum dimulai, karena Pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan pembahasan.

Dalam menyusun DIM ini, PPP telah mendesak pemerintah agar tidak hanya meminta masukan dari kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga dari ormas keagamaan dan elemen masyarakat sipil lainnya mengingat sensitivitas dan potensi RUU ini untuk memunculkan politik identitas baru di tengah-tengah masyarakat kita.

“Di internal DPR sendiri, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR,” kata dia.

Oleh karena itu menurutnya, jangan ada anggapan apa yang ada dalam RUU HIP itu nanti pasti disahkan. Dalam pembahasan, tambah Arsul, isi dan substansi RUU HIP sangat terbuka untuk berubah.

Terkait dengan Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, maka PPP akan bersama fraksi-fraksi yang sepaham meminta agar poin tersebut masuk ke dalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut nantinya.

PPP sendiri, lanjut Arsul, berpandangan RUU ini mestinya cukup fokus pada pengaturan eksistensi, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPIP sebagai organ pemerintah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila.

Oleh karena itu, PPP meminta RUU tersebut tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang pada akhirnya justru menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila.

Lebih lanjut, Arsul juga mengakui di kalangan para ahli hukum dan ilmu perundang-undangan, sebagian materi RUU HIP ini juga dikritisi soal tepat-tidaknya diatur sebagai materi muatan undang-undang.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>