Tak Cantumkan Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966, Jaringan Muda Indonesia Tolak RUU HIP


Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia, Fikri

AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) hingga kini masih menjadi salah satu RUU yang mendapat sorotan banyak pihak. RUU tersebut mendapat sorotan lantaran dinilai sebagai salah satu RUU kontroversial yang akan memberikan kelonggaran terhadap penyebaran paham komunisme.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia, Fikri, mengatakan penolakan dilakukan karena dalam RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 yang isinya larangan terhadap komunisme, leninisme, marxisme, dalam realaesnya, Senin (15/6/2020).

Kami khawatir RUU HIP ini akan memunculkan komunisme dan paham-paham terlarang di Indonesia, ungkap Fikri.

Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia (PP JMI) mengingatkan bahwa di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku, ungkapnya.

Berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final, tegasnya.

Fikri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Muda Indonesia (PP JMI) mengajak seluruh warga Indonesia dan Pengurus Wilayah Jaringan Muda Indonesia (PW JMI) di seluruh Nusantara untuk mempertahankan komitmen kepada NKRI, yang berdasarkan Pancasila., tutupnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>