Berita
Jadikan Indekos Tempat Menyimpan Narkoba, 2 Orang Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang atas nama inisial YSR dan AR. Keduanya ditangkap di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6), sekitar pukul 16.00 Wib. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (14/6) yang menyebut sebuah […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang atas nama inisial YSR dan AR. Keduanya ditangkap di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6), sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (14/6) yang menyebut sebuah indekos dicurigai sebagai tempat transit atau gudang narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Satuan Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Selanjutnya didapati informasi tersebut benar adanya dan berhasil diamankan para tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Kepada petugas, keduanya mengaku barang haram yang disimpan berupa sabu yang dimasukkan ke dalam lemari baju. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Adapun maksud dan tujuan tersangka dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika adalah untuk tersangka bagi menjadi beberapa paket. Kemudian tersangka serahkan kembali kepada orang lain untuk diedarkan,” jelasnya.
Barang bukti yang disita tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berwarna merah dengan berat brutto keseluruhan 49,1 gram dan 10 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 21,9 gram.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 yang ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutupnya.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang