Berita
Jadikan Indekos Tempat Menyimpan Narkoba, 2 Orang Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang atas nama inisial YSR dan AR. Keduanya ditangkap di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6), sekitar pukul 16.00 Wib. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (14/6) yang menyebut sebuah […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang atas nama inisial YSR dan AR. Keduanya ditangkap di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6), sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (14/6) yang menyebut sebuah indekos dicurigai sebagai tempat transit atau gudang narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Satuan Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Selanjutnya didapati informasi tersebut benar adanya dan berhasil diamankan para tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).
Kepada petugas, keduanya mengaku barang haram yang disimpan berupa sabu yang dimasukkan ke dalam lemari baju. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Adapun maksud dan tujuan tersangka dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika adalah untuk tersangka bagi menjadi beberapa paket. Kemudian tersangka serahkan kembali kepada orang lain untuk diedarkan,” jelasnya.
Barang bukti yang disita tiga bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berwarna merah dengan berat brutto keseluruhan 49,1 gram dan 10 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 21,9 gram.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 yang ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3,” tutupnya.
-
NASIONAL25/03/2026 11:00 WIBBukan Lagi Perubahan Iklim: Eddy Soeparno Sebut Suhu Bumi Alami Krisis
-
NUSANTARA25/03/2026 08:30 WIBSopir Diduga Mengantuk, Korban Tewas Kecelakaan Elf di Majalengka Jadi 6 Orang
-
NUSANTARA25/03/2026 07:30 WIBMendaki Saat Lebaran, 2 Remaja Dilaporkan Hilang di Gunung Galang
-
RIAU25/03/2026 15:30 WIBRiau Membara! Karhutla Kepung 4 Wilayah Sekaligus
-
NUSANTARA25/03/2026 14:30 WIBPolisi Kejar Dua Pelaku Teror Bom Molotov di Palembang
-
NASIONAL25/03/2026 13:00 WIBKPK ‘Buang Badan’ soal Tahanan Rumah Noel Ebenezer
-
PAPUA TENGAH25/03/2026 15:47 WIBDinas PUPR Mimika Bakal Bangun Jalan di Agimuga Tahun Ini
-
RAGAM25/03/2026 17:00 WIBKuCoin Hadirkan “Guided Into The Future” di Tomorrowland Winter