Berita
Karena Diatur UU, KPU Tak Bisa Larang Kampanye Terbuka Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang kampanye terbuka dalam tahapan Pilkada serentak 2020 meskipun dilakukan saat pandemi Covid-19. Arief mengatakan, KPU tidak bisa melarang kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas karena sudah diatur dalam undang-undang. “KPU kalau melarang itu kalau disengketakan bisa kalah,” kata Arief dalam Webinar membahas Pilkada 2020, Selasa […]
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang kampanye terbuka dalam tahapan Pilkada serentak 2020 meskipun dilakukan saat pandemi Covid-19. Arief mengatakan, KPU tidak bisa melarang kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas karena sudah diatur dalam undang-undang.
“KPU kalau melarang itu kalau disengketakan bisa kalah,” kata Arief dalam Webinar membahas Pilkada 2020, Selasa (16/6/2020).
Solusinya, Arief menjelaskan, KPU akan mengatur kampanye terbuka dan pertemuan terbatas dengan penerapan protokol Covid-19. Misalnya, dalam pertemuan tertutup dibatasi hanya dibolehkan 25 orang yang hadir.
Ditambah, aturan ini juga harus mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di daerah masing-masing. Arief mengatakan, KPU masih merumuskan dalam Peraturan KPU mengenai kampanye terbuka dan pertemuan tertutup.
“Nah ini yang sedang kami tuntaskan Di dalam PKPU tentang tata cara Pemilu di masa bencana,” kata dia.
KPU masih merumuskan teknis kampanye melalui daring, media sosial, dan penyiaran seperti televisi dan radio. Arief mengatakan, KPU akan menetapkan penambahan durasi untuk kampanye di televisi atau radio.
“Karena sebagai konsekuensi mengurangi pertemuan-pertemuan kampanye yang langsung melakukan pertemuan fisik. Nah jadi tetap boleh tapi ada penyesuaian-penyesuaian,” jelasnya.
Untuk masa kampanye, KPU menetapkan selama 71 hari. Dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga dimulai masa tenang.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
NASIONAL28/04/2026 06:00 WIBMenko Yusril: UU Peradilan Militer Sudah Seharusnya Direvisi
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan