Berita
Karena Diatur UU, KPU Tak Bisa Larang Kampanye Terbuka Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang kampanye terbuka dalam tahapan Pilkada serentak 2020 meskipun dilakukan saat pandemi Covid-19. Arief mengatakan, KPU tidak bisa melarang kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas karena sudah diatur dalam undang-undang. “KPU kalau melarang itu kalau disengketakan bisa kalah,” kata Arief dalam Webinar membahas Pilkada 2020, Selasa […]
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang kampanye terbuka dalam tahapan Pilkada serentak 2020 meskipun dilakukan saat pandemi Covid-19. Arief mengatakan, KPU tidak bisa melarang kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas karena sudah diatur dalam undang-undang.
“KPU kalau melarang itu kalau disengketakan bisa kalah,” kata Arief dalam Webinar membahas Pilkada 2020, Selasa (16/6/2020).
Solusinya, Arief menjelaskan, KPU akan mengatur kampanye terbuka dan pertemuan terbatas dengan penerapan protokol Covid-19. Misalnya, dalam pertemuan tertutup dibatasi hanya dibolehkan 25 orang yang hadir.
Ditambah, aturan ini juga harus mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di daerah masing-masing. Arief mengatakan, KPU masih merumuskan dalam Peraturan KPU mengenai kampanye terbuka dan pertemuan tertutup.
“Nah ini yang sedang kami tuntaskan Di dalam PKPU tentang tata cara Pemilu di masa bencana,” kata dia.
KPU masih merumuskan teknis kampanye melalui daring, media sosial, dan penyiaran seperti televisi dan radio. Arief mengatakan, KPU akan menetapkan penambahan durasi untuk kampanye di televisi atau radio.
“Karena sebagai konsekuensi mengurangi pertemuan-pertemuan kampanye yang langsung melakukan pertemuan fisik. Nah jadi tetap boleh tapi ada penyesuaian-penyesuaian,” jelasnya.
Untuk masa kampanye, KPU menetapkan selama 71 hari. Dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga dimulai masa tenang.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan
-
POLITIK31/12/2025 09:00 WIBICW: Menghapus Pilkada Langsung Tidak Menyelesaikan Politik Uang

















