POLITIK
Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih “secara langsung”
AKUALITAS.ID – Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen berbunyi, bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan “secara langsung”, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/2025, Pilkada pun adalah bagian dari Pemilu.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Pareira, mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dipilih “secara langsung” oleh rakyat karena hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 hasil amandemen dan diperkuat oleh amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kaitan Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, jelas dan tegas menyuratkan, bahwa dipilih secara demokratis itu maknanya tunggal, yaitu dipilih secara langsung,” kata Pareira, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Dalam sistem demokrasi, menurut dia, berlaku hukum yang tidak tertulis, yaitu “apa yang sudah diberikan kepada rakyat pantang untuk diambil kembali”.
Ia mengatakan, perubahan sistem pemilihan memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Itu tentu termasuk pemilihan presiden, dari oleh MPR menjadi langsung oleh rakyat.
Namun jika hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat akan diambil kembali, dia menilai bahwa rakyat akan marah. Pasalnya, kata dia, hak yang sudah diberikan kepada rakyat akan diambil kembali oleh elit-elit yang ingin melanggengkan kekuasaannya.
“Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” kata dia.
Ia menjelaskan, rumusan frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 sesungguhnya karena untuk menyikapi adanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Menurut dia, notulensi sejarah hasil rapat Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 1945 dahulu, semangatnya adalah semua bentuk pemilu perlu adalah bersifat dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Sungguh usulan kembali ke Pilkada tidak langsung itu bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris,” kata dia.
Ari Wibowo/goeh
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
NASIONAL08/07/2026 22:30 WIBKomisi III DPR Minta KPK Ungkap Tuntas Dugaan Gratifikasi Menteri Kehutanan
-
NASIONAL09/07/2026 00:00 WIBKortas Tipidkor Geledah Restoran yang Pernah Dikaitkan dengan Jampidsus
-
NASIONAL08/07/2026 23:00 WIBPencairan BPNT Tahap III Dimulai Juli 2026, Kemensos Perbarui Penerima Berdasarkan DTSEN
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 07:00 WIBBenny Harman Tolak Keras Wacana Minimal 3 Partai Usung Capres
-
NASIONAL09/07/2026 03:00 WIBBrankas Rahasia Berisi Rp60 Miliar Dibongkar Polisi
-
RAGAM09/07/2026 08:30 WIBIlmuwan Bongkar Rahasia Es Abadi Antartika

















