Berita
Surat Minta Tunda Bahas RUU HIP, Mahfud: Disiapkan Menkumham
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan memang belum berkirim surat kepada DPR terkait permintaan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mahfud mengaku baru dipanggil Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siang ini dan langsung dikabari soal permintaan penundaan itu. Mahfud memilih untuk […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan memang belum berkirim surat kepada DPR terkait permintaan penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Mahfud mengaku baru dipanggil Presiden bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siang ini dan langsung dikabari soal permintaan penundaan itu. Mahfud memilih untuk menginformasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat alih-alih langsung bersurat ke DPR.
Lagipula, kata dia, dengan ini informasi permintaan penundaan itu akan langsung diterima DPR sebelum menerima surat resmi.
“Jadi menyampaikan ke masyarakat juga sekaligus ini pemberitahuan termasuk kepada DPR,” kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/6).
Meski begitu, Mahfud memastikan surat akan segera. Mahfud mengakui hal ini adalah aturan formal yang memang harus dilakukan. Pengurusan surat, kata dia, sepenuhnya akan diurus oleh Yasonna.
“Tentu resminya ada prosedur nanti. Makanya Menkumham diajak ke sini. Itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu. Secara resmi,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menjelaskan bahwa penundaan ini adalah kesempatan bagi DPR untuk mendengarkan lagi masukan dari masyarakat.
“Kami dari pemerintah sementara diminta presiden belum mengirimkan supres, kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan Presiden Jokowi artinya tak akan menerbitkan surat presiden (surpres) terkait RUU HIP.
“Itu (termasuk) aspek proseduralnya,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan Jokowi juga telah menyatakan bahwa Tap MPRS No 25 tahun 1966 masih dan akan tetap berlaku. Hal ini bersifat mengikat dan dia meminta agar tak ada pihak yang kembali mempersoalkan seolah Tap MPRS ini tak lagi berlaku.
“Oleh sebab itu pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme, marxisme dan leninisme merupakan suatu produk hukum peraturan perundang undangan yg mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga menegaskan soal rumusan Pancasila yang sebelumnya sempat diisukan akan diubah menjadi trisila bahkan ekasila.
Kata dia, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah adalah Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 lalu, oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
“Itu yang sah,” katanya.
Mahfud kembali menegaskan pemerintah meminta agar DPR menunda pembahasan RUU HIP yang memang sejak awal diusulkan oleh lembaga itu hingga menimbulkan banyak kntroversial karena dikhawatirkan membangkitkan kembali komunisme di Indonesia.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025
-
EKBIS01/12/2025 15:00 WIBNovember 2025, Indonesia Alami Inflasi Bulanan 0,17 Persen
-
NUSANTARA01/12/2025 12:30 WIBSatgas Cartenz dan Polres Yahukimo Bekuk Anggota KKB Iron Heluka

















