Connect with us

Berita

Pilkada saat Corona, Mendagri Minta Bawaslu Jadikan Hukum Jadi Upaya Terakhir

AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadikan tindakan hukum sebagai upaya terakhir dalam sengketa Pilkada 2020 dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19. “Di sini dibutuhkan sikap yang wise (bijak) dengan yang betul-betul proporsional dengan menerapkan tindakan hukum sebagai upaya terakhir dalam sengketa pemilu di tingkat awal,” kata dia, di Kantor […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadikan tindakan hukum sebagai upaya terakhir dalam sengketa Pilkada 2020 dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.

“Di sini dibutuhkan sikap yang wise (bijak) dengan yang betul-betul proporsional dengan menerapkan tindakan hukum sebagai upaya terakhir dalam sengketa pemilu di tingkat awal,” kata dia, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Namun demikian, ia mengaku tak bermaksud memberi kelonggaran terhadap pelanggaran Pilkada.

“Tidak bermaksud mentolerir kalau terjadinya kesalahan atau pelanggaran, tidak, tapi situasi luar biasa ini juga bisa jadi perhitungan ketika mengambil sikap apakah ada laporan sengketa atau dugaan pelanggaran ini, bisa dengan tindakan mediasi, administratif atau tindakan hukum,” ujar dia.

Menurutnya, situasi pandemi Corona kemungkinan membuat KPU di daerah melakukan diskresi-diskresi sesuai dengan situasi daerahnya masing-masing daerah.

“Ada beberapa pertimbangan, yaitu kekhususan situasi atau keluarbiasaan situasi yang mungkin membuat teman-teman di KPUD menghadapi hal-hal baru yang mungkin melakukan diskresi-diskresi sesuai situasi dan kondisi,” dia.
Infografis Pilkada Serentak 2020 di Tengah Covid-19

Melihat hal itu, Tito berharap Bawaslu dapat dengan cermat menganalisis tiap pelanggaran Pilkada yang terjadi di lapangan; apakah bisa ditindak melalui mekanisme mediasi saja atau langsung diambil tindakan hukum.

“Atau mungkin mengambil tindakan administrasi atau tindakan hukum dengan melibatkan Gakkumdu dengan unsur Bawaslu, Kepolsian dan Kejaksaan,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI bersepakat mengundur waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020. Ajang pemilu lokal lima tahunan itu akan menjadi yang terbesar karena digelar di 270 wilayah di Indonesia.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id