Pembakaran Bendera PDIP, Hasto: Samakan Dengan Peristiwa Kudatuli


Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers tentang Rakernas I PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu (21/12/2019). PDI Perjuangan akan menggelar Rakernas I sekaligus peringatan HUT ke-47 pada 10-12 Januari 2020 di Jakarta dengan mengangkat tema "Solid Bergerak Wujudkan Indonesia Negara Industri Berbasis Riset dan Inovasi Nasional".AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut akan menempuh jalur hukum atas peristiwa pembakaran bendera partai Rabu (24/6) lalu, serupa dengan kasus Kudatuli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tindakan menempuh jalur hukum juga dilakukan partai itu saat peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal Kudatuli.

Menurutnya, kala itu sejumlah pihak mengusulkan agar PDIP melakukan perlawanan. Namun, Megawati Soekarnoputri yang kala itu menjabat sebagai Ketua Umum PDI memilih menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di 267 kabupaten/kota.

“Bu Mega menjawab masa diantara 267 kabupaten kota tidak ada satu pun hakim yang punya nurani. Akhirnya satu hakim yang bernama Pak Tobing mengabulkan gugatan. Itulah yang namanya kekuatan moral,” kata dia dalam sebuah webinar, Minggu (28/6/2020) malam.

Menurutnya, banyak kader partai yang menyatakan siap mengambil tindakan saat peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan pada demo menolak RUU HIP lalu. Namun, ia tidak ingin terbawa emosi dan bermain politik asal tabrak.

“Karena itu lah hendaknya sikap kita tidak boleh emosi. Kita tempuh jalur hukum. Satu bendera dibakar, satu juta kita kibarkan, itu semangat dari PDI Perjuangan,” kata dia.

Insiden pembakaran bendera berlambang banteng moncong putih itu terjadi pada Rabu (24/6) lalu. Saat itu, sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI melakukan demo menolak RUU HIP di depan Gedung Parlemen.

Akibat peristiwa itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta kemudian melaporkan secara resmi insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6).

Pasal yang dipakai adalah pasal 160 KUHP (tentang hasutan untuk melawan kekuasaan) dan atau pasal 170 KUHP (tentang kekerasan terhadap orang/barang) dan atau pasal 156 KUHP (terkait ujaran kebencian).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>