Berita
Hak Politik Dicabut, Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Penjara 7 Tahun
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Imam divonis divonis bersalah atas kasus suap pengurusan dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, siang (29/6/2020). Majelis Hakim juga […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Imam divonis divonis bersalah atas kasus suap pengurusan dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, siang (29/6/2020).
Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Imam.
Selain itu, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik.
Jaksa dalam tuntutannya meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
-
FOTO18/02/2026 15:49 WIBFOTO: Eastspring Jalin Kemitraan Strategis dengan Bahana Sekuritas
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
NUSANTARA18/02/2026 17:47 WIBWanita Penjual Pinang Ditusuk OTK Saat Berjualan
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
PAPUA TENGAH18/02/2026 16:00 WIBSeorang Pemuda Tewas Usai Dianiaya di Kuala Kencana
-
RAGAM18/02/2026 17:30 WIBMedia Diminta Tidak Membandingkan Pemeran “Harry Potter”
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah