Berita
Soal Putusan MA, Gerindra Tetap Akui Kemenangan Jokowi-Ma’ruf
AKTUALITAS.ID – Jubir Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan perlu kehati-hatian menyikapi Keputusan MA terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019. “Sejarah membuktikan bahwa kesalahan informasi adalah racun yang sangat berbahaya,” kata Habiburokhman dalam keterangan, Rabu (8/7/2020). Anggota Komisi Hukum DPR RI itu menegaskan, keputusan tersebut tak pengaruhi keabsahan hasil Pilpres 2019. Meskipun saat […]
AKTUALITAS.ID – Jubir Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan perlu kehati-hatian menyikapi Keputusan MA terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
“Sejarah membuktikan bahwa kesalahan informasi adalah racun yang sangat berbahaya,” kata Habiburokhman dalam keterangan, Rabu (8/7/2020).
Anggota Komisi Hukum DPR RI itu menegaskan, keputusan tersebut tak pengaruhi keabsahan hasil Pilpres 2019. Meskipun saat itu, Ketum Gerindra Prabowo Subianto yang bertarung.
Habiburokhman tetap mengakui kemenangan Jokowi-Ma’ruf.
“Putusan MA tersebut memang ada, tapi sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres,” jelas Habiburokhman.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Dia menyebut, harus ada pengecekan hasil Pilpres apakah sudah terpenuhi syarat 20 : 50 itu. Secara nasional, lanjutnya, Jokowi – Ma’ruf menang dengan 55,50% berbanding dengan Prabowo- Sandi yang memperoleh 44, 50 %. Lebih detail Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi.
“Sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, UUD 1945 dan UU Pemilu juga terpenuhi. Jadi jelas tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres,” terangnya.
Habiburokhman curiga ada berbagai pihak yang sengaja menyebarkan wacana pembatalan hasil Pilpres.
“Saya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres dengan Putusan MA dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian,” tandasnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan putusan MA tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, baru keluar belakangan.
“Catatannya kenapa baru dikeluarkan sekarang keputusannya?” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di Jakarta, Selasa (7/7).
Mardani pun meminta KPU menindaklanjuti keputusan MA tersebut. “Apresiasi pada MA yang bekerja profesional. KPU perlu menindaklanjuti keputusan MA untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.
Melihat keputusan MA tersebut, Mardani menilai hasil Pemilu 2019 yang dimenangkan oleh Joko Widodo dan Ma’ruf Amin perlu dikaji kembali.
“Terkait keabsahan hasil pemilu, dampak keputusan ini masih perlu kajian lanjutan. PKS akan terus mendorong semua pihak berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
-
FOTO06/05/2025 20:50 WIB
FOTO: DKPP Tegaskan Putusan Etik Tak Bisa Ubah Hasil Pilkada
-
FOTO07/05/2025 13:32 WIB
FOTO: Kepala BGN Akui Butuh Tambahan Anggaran Sebesar Rp50 Triliun untuk MBG
-
OLAHRAGA06/05/2025 23:00 WIB
Fokus Kekompakan Tim, Erick Thohir: Tak Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas di Juni
-
POLITIK07/05/2025 07:00 WIB
Perludem Usul DKPP Dibubarkan, Pengawasan Etik KPU-Bawaslu Cukup di Internal Lembaga
-
JABODETABEK07/05/2025 07:30 WIB
Rabu Produktif: Manfaatkan SIM Keliling di 5 Titik Jakarta Ini
-
RAGAM06/05/2025 19:30 WIB
Festival Film Perempuan Aswan Angkat Isu Kesetaraan Gender
-
FOTO06/05/2025 19:48 WIB
FOTO: Komisi VI DPR Usul Pembentukan Satgas Khusus Selesaikan Utang Korban Istaka Karya
-
NASIONAL07/05/2025 06:45 WIB
Prabowo Tegaskan Soeharto dan TNI Tak Mau Berkuasa dengan Senjata