JABODETABEK
LPSK: Pelaku Kekerasan Seksual Perlu Rehabilitasi Psikologis untuk Cegah Aksi Berulang
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019–2024, Livia Iskandar, menegaskan pentingnya rehabilitasi psikologis bagi pelaku kekerasan seksual guna mencegah terjadinya kekerasan berulang di masa mendatang.
“Misalnya, korban tidak ingin melanjutkan ke ranah hukum, tetap saja mestinya pihak kepolisian mewajibkan rehabilitasi psikologis kepada pelaku,” ujar Livia dalam talkshow “Ruang Publik Tanpa Takut: Bergerak Bersama Melawan Kekerasan Seksual” yang digelar oleh Dinas PPAPP DKI Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Livia, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Yayasan Pulih, menekankan bahwa kekerasan seksual bukan semata masalah individu, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk pencegahan dan pemulihan.
“Jangan sampai korban malah disalahkan. Negara harus hadir memberikan penguatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi psikologis bagi pelaku dapat mencakup terapi perilaku kognitif, terapi kelompok, serta pendekatan psikoterapi lainnya yang bertujuan mengubah pola pikir dan perilaku pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus Kekerasan Seksual Masih Tinggi di DKI Jakarta
Berdasarkan data dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, tercatat 551 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga Maret 2025. Kasus terbanyak terjadi pada Februari (221 kasus), diikuti Maret (170 kasus), dan Januari (160 kasus).
Sebaran kasus berdasarkan wilayah menunjukkan Jakarta Timur menempati posisi tertinggi dengan 123 kasus (22,3%), disusul Jakarta Utara 115 kasus (20,9%), Jakarta Selatan 111 kasus (20,1%), Jakarta Barat 110 kasus (20%), Jakarta Pusat 55 kasus (10%), dan Kepulauan Seribu 1 kasus (0,1%). Sementara itu, 34 kasus berasal dari luar DKI Jakarta dan dua lainnya masih dalam proses verifikasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat ekosistem perlindungan melalui penambahan pos pengaduan dan layanan pemulihan psikologis bagi korban. (Baca juga: DKI tambah 9 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak)
Dengan pendekatan menyeluruh yang melibatkan edukasi, perlindungan korban, dan rehabilitasi pelaku, diharapkan kasus kekerasan seksual dapat ditekan secara signifikan di masa mendatang. (YAN KUSUMA/DIN)
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
RIAU25/08/2026 19:30 WIBPadamkan Api Karhutla, Kapolres Pelalawan Terima 30 Unit Oksigen Portabel untuk Personel
-
NUSANTARA25/08/2026 20:00 WIBRatusan Hektare Tahura Arjuno Hangus Dilalap Api
-
OASE26/08/2026 05:00 WIBQS Al-Maidah & Al-Jumu’ah Tegaskan Seruan Adzan
-
DUNIA25/08/2026 21:00 WIBHarga BBM Iran Bisa Tembus Rp11 Ribu
-
JABODETABEK25/08/2026 22:00 WIBSejumlah Rumah di Duren Sawit Hangus Terbakar
-
DUNIA25/08/2026 18:00 WIBDilaporkan Hilang, Wanita Brasil Ditemukan Disekap Eks Pacar
-
NUSANTARA26/08/2026 08:30 WIBKabut Asap Tebal, Jalinsum Lampung Nyaris Lumpuh