Connect with us

NASIONAL

LPSK: Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Justice Collaborator

Aktualitas.id -

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

AKTUALITAS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Keputusan ini membuat peluang Sony memperoleh perlindungan khusus maupun rekomendasi keringanan hukuman semakin tertutup.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan hasil penelaahan lembaganya menyimpulkan Sony tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 mengenai saksi pelaku yang bekerja sama.

“Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026, dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025,” kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

LPSK mengungkap sedikitnya empat alasan utama yang menjadi dasar penolakan permohonan tersebut.

Pertama, Sony dinilai belum memberikan informasi yang signifikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara korupsi MBG. Informasi yang disampaikan disebut belum memenuhi nilai pembuktian yang diharapkan.

Kedua, berdasarkan hasil penelaahan proses penyidikan, Sony justru berkedudukan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Status ini menjadi salah satu syarat yang menggugurkan peluang seseorang memperoleh status justice collaborator.

Ketiga, LPSK menyatakan tidak menemukan adanya ancaman nyata, baik fisik maupun psikis, terhadap Sony maupun keluarganya selama menjalani proses hukum.

Keempat, Sony juga dinilai belum menunjukkan komitmen untuk memulihkan kerugian negara, termasuk belum menyampaikan kesediaan mengembalikan hasil yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Mengenai kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana, itu juga belum disampaikan ya. Sejauh ini belum ada komitmen tersebut dari beliau,” ujar Susilaningtias.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, LPSK memastikan tidak akan memberikan perlindungan khusus maupun rekomendasi keringanan hukuman kepada Sony Sonjaya dalam proses persidangan.

Perlu dicatat, penolakan status justice collaborator oleh LPSK tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, karena hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan. Namun, keputusan ini berarti Sony tidak memperoleh fasilitas atau rekomendasi yang biasanya dapat diberikan kepada saksi pelaku yang memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri masih terus diproses oleh aparat penegak hukum. Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sedang berjalan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version