NASIONAL
Akan Bongkar Semua Pihak dalam Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis JC Dikabulkan
AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mendesak Kejaksaan Agung menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, status JC penting untuk membantu penyidik mengungkap dugaan praktik jual beli titik dapur MBG dan memperluas pengusutan perkara.
“Semua berpulang kepada Kejaksaan, tapi kalau menurut saya, harusnya JC ini diterima,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, peran kliennya selama proses penyidikan layak menjadi pertimbangan bagi penyidik. Karena Sony telah memberikan keterangan secara terbuka, termasuk menyebut sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan lebih jauh.
“Klien kami sudah mengungkap semua nama-nama itu di dalam BAP Kejaksaan. Artinya Kejaksaan tinggal memanggil saja nama-nama itu untuk pengembangan penyidikan yang lebih luas,” ujar Krisna.
Dirinya menegaskan, pengajuan JC bukan semata untuk meringankan posisi hukum kliennya, melainkan membantu membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Transaksi jual beli titik ini untuk mengungkap lebih luas menjadi terang benderang. Harusnya diterima JC kami,” katanya.
Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Krisna mengakui sebagian informasi yang beredar memiliki kesesuaian dengan fakta yang diketahui penyidik. Namun, ia menyebut ada pula informasi yang telah mengalami perubahan atau penambahan nama.
“Ada benar, ada enggak. Ada yang benar, ada yang diedit ganti-ganti nama yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengingatkan status Justice Collaborator tidak dapat diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka. Penyidik masih menilai posisi dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu syarat penting penerima JC adalah bukan pelaku utama tindak pidana yang disangkakan.
“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026). (Micko)
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
JABODETABEK17/06/2026 21:00 WIBTak Mau Jakarta Hanya Jadi Pasar AI, Rano Karno Siapkan SDM
-
NUSANTARA18/06/2026 08:30 WIBBMKG: 233 Zona Musim Resmi Masuk Kemarau
-
EKBIS18/06/2026 09:00 WIBPemerintah Pastikan Pertalite dan Solar Tak Naik
-
NASIONAL18/06/2026 14:00 WIBEddy Soeparno Desak Anggaran EBT Ditambah
-
Berita18/06/2026 07:00 WIBPigai Tegaskan Jangan Lawan Putusan Kasus Andrie Yunus
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
POLITIK18/06/2026 10:00 WIBPengamat Desak DPR Segera Revisi UU Pemilu