NASIONAL
Akan Bongkar Semua Pihak dalam Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis JC Dikabulkan
AKTUALITAS.ID – Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mendesak Kejaksaan Agung menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, status JC penting untuk membantu penyidik mengungkap dugaan praktik jual beli titik dapur MBG dan memperluas pengusutan perkara.
“Semua berpulang kepada Kejaksaan, tapi kalau menurut saya, harusnya JC ini diterima,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, peran kliennya selama proses penyidikan layak menjadi pertimbangan bagi penyidik. Karena Sony telah memberikan keterangan secara terbuka, termasuk menyebut sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk mengembangkan penyidikan lebih jauh.
“Klien kami sudah mengungkap semua nama-nama itu di dalam BAP Kejaksaan. Artinya Kejaksaan tinggal memanggil saja nama-nama itu untuk pengembangan penyidikan yang lebih luas,” ujar Krisna.
Dirinya menegaskan, pengajuan JC bukan semata untuk meringankan posisi hukum kliennya, melainkan membantu membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Transaksi jual beli titik ini untuk mengungkap lebih luas menjadi terang benderang. Harusnya diterima JC kami,” katanya.
Di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Krisna mengakui sebagian informasi yang beredar memiliki kesesuaian dengan fakta yang diketahui penyidik. Namun, ia menyebut ada pula informasi yang telah mengalami perubahan atau penambahan nama.
“Ada benar, ada enggak. Ada yang benar, ada yang diedit ganti-ganti nama yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengingatkan status Justice Collaborator tidak dapat diberikan secara otomatis kepada setiap tersangka. Penyidik masih menilai posisi dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diusut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu syarat penting penerima JC adalah bukan pelaku utama tindak pidana yang disangkakan.
“Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026). (Micko)
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026