DUNIA
Manfaatkan Status! Hakim PBB dari Uganda Dihukum Penjara karena Eksploitasi Pembantu
AKTUALITAS.ID – Dunia peradilan internasional tercoreng dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Inggris terhadap seorang hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lydia Mugambe (50), seorang hakim asal Uganda, dihukum penjara selama 6 tahun 4 bulan setelah dinyatakan bersalah memaksa seorang wanita muda untuk bekerja sebagai pembantunya secara cuma-cuma.
Dilansir dari AFP pada Sabtu (3/5/2025), Hakim Mugambe terbukti melanggar Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris. Pengadilan Mahkota Oxford menyatakan Mugambe telah ‘mengambil keuntungan dari statusnya’ atas korban saat keduanya berada di Inggris untuk menempuh pendidikan hukum di Universitas Oxford.
Dalam persidangan, juri memutuskan Mugambe bersalah atas serangkaian dakwaan serius, termasuk berkonspirasi untuk melanggar hukum imigrasi Inggris, memfasilitasi perjalanan dengan tujuan eksploitasi, memaksa seseorang untuk bekerja, dan berkonspirasi untuk mengintimidasi seorang saksi.
Pengadilan mengungkap Mugambe, yang juga menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi di Uganda, memaksa korban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan mengasuh anak tanpa bayaran. Tak hanya itu, Mugambe juga mencegah korban untuk mendapatkan pekerjaan tetap.
Hakim David Foxton, dalam putusannya, mengakui rekam jejak hukum Mugambe, namun menyebut kasus ini sebagai ‘kasus yang sangat menyedihkan’. Mugambe dinilai terlibat dalam ‘kebodohan ilegal’ dengan mengatur kedatangan wanita muda tersebut ke Inggris. Identitas korban dirahasiakan karena alasan hukum.
Selain hukuman penjara atas tindak eksploitasi dan perbudakan modern, Mugambe juga dinyatakan bersalah karena berusaha mengintimidasi korban agar mencabut laporannya.
Selama persidangan, sebuah pernyataan tertulis dari korban mengungkapkan ia hidup dalam ‘ketakutan yang hampir terus-menerus’ akibat posisi Mugambe yang berpengaruh di negara asal mereka. Kasus ini menjadi pengingat tragis kekuasaan dan status tidak menjamin integritas, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap seorang hakim PBB yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Mun)
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026