Connect with us

Berita

Dirjen Imigrasi Sebut Djoko Tjandra Tak Melapas Status WNI

AKTUALITAS.ID – Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting mengungkapkan status kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jhoni menyebut Djoko Tjandra tidak melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Informasi tersebut disampaikan Jhoni dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Jhoni mengungkapkan informasi tersebut saat menjelaskan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Jhoni Ginting mengungkapkan status kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jhoni menyebut Djoko Tjandra tidak melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Informasi tersebut disampaikan Jhoni dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Jhoni mengungkapkan informasi tersebut saat menjelaskan perihal paspor Papua Nugini (PNG) milik Djoko Tjandra.

“Kemudian paspor PNG yang bersangkutan (Djoko Tjandra, red) hanya dua tahun dia. Ini informasi yang kita dapat dari KBRI. Kemudian dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya,” kata Jhoni dalam rapat.

Jhoni menjelaskan, apabila Djoko Tjandra berpindah kewarganegaraan, paspor Indonesia yang dia miliki harus dikembalikan ke pemerintah Indonesia. Namun, menurut Jhoni, Djoko Tjandra tidak mengembalikan paspor Indonesia-nya.

“Kalau di waktu itu membikin surat, membuat paspor PNG dan menjadi warga negara, dia pasti itu paspor ke perwakilan kita, dia tidak menyerahkan,” sebut Jhoni.

Lebih lanjut, Jhoni menyebut Djoko Tjandra juga harus mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan. Selain itu, sebut Jhoni, mengenai pindah kewarganegaraan juga ditetapkan dengan keputusan presiden.

“Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti ending-nya adalah keputusan presiden,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, pada 2016, saat jabatan Dirjen Imigrasi masih diemban Ronny F Sompie, diketahui bahwa Djoko Tjandra telah mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini. Menurut Ronny, ekstradisi terpidana kasus hak tagih Bank Bali.

“Kita tentu berupaya untuk menemukan yang bersangkutan. Itu sudah kita lakukan. Keterbatasan-keterbatasan terkait dengan ekstradisi itu yang masih dicari solusinya,” jelas Ronny di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 9 Mei 2016.

“Dia sudah diberikan hak oleh Papua Nugini jadi sekarang sangat tergantung dengan Pemerintah Papua Nugini,” sambung dia.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id