Berita
Tandatangani UU Sanksi China, Tiongkok Bersumpah Membalas Amerika
China bersumpah akan membalas Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi Tiongkok atas intervensi Hong Kong. UU tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat China hingga aparat kepolisian Hong Kong yang dinilai terlibat dalam penerapan UU Keamanan Nasional wilayah tersebut. Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan menyebut […]
China bersumpah akan membalas Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi Tiongkok atas intervensi Hong Kong.
UU tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat China hingga aparat kepolisian Hong Kong yang dinilai terlibat dalam penerapan UU Keamanan Nasional wilayah tersebut.
Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan menyebut UU Otonomi Hong Kong yang baru ditandatangani Trump tersebut sebagai fitnah kejam.
“China akan membuat tanggapan untuk melindungi kepentingannya yang sah, dan menjatuhkan sanksi pada individu dan entitas AS yang terlibat,” kata kementerian itu, Rabu (15/7) seperti dikutip dari AFP.
Trump menandatangani UU Otonomi Hong Kong yang baru disahkan Kongres pada Selasa (14/7).
“UU ini memberikan pemerintahan saya kewenangan yang kuat untuk menagih tanggung jawab kepada setiap individu dan entitas yang terlibat dalam perampasan kebebasan Hong Kong,” ucap Trump.
Dia juga telah menandatangani perintah eksekutif untuk mengakhiri perlakuan khusus AS terhadap Hong Kong yang selama ini dianggap wilayah otonomi China.
Langkah itu dilakukan Trump sebagai bentuk protes terhadap China karena memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong awal bulan ini.
“Mulai saat ini Hong Kong akan diperlakukan sama seperti daratan China, tidak ada keistimewaan, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan (AS) tidak lagi menjual teknologi sensitif (ke Hong Kong),” kata Trump di Gedung Putih.
UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan China dan berlaku di Hong Kong mulai 1 Juli lalu. Beleid Itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.
UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.
Hal itu memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.
-
POLITIK23 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
-
POLITIK22 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
-
Ragam10 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
-
EkBis24 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jabodetabek22 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
-
Jabodetabek23 jam lalu
Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
-
Nasional18 jam lalu
Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Jadwal Terbaru di Seluruh Indonesia!
-
Dunia19 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya