Soal Tak Izinkan Komisi III Rapat soal Djoko Tjandra di Masa Reses, Waka DPR: Hanya Jalankan Tatib


Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, (Foto: Ist)

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah tidak mengizinkan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Djoko Tjandra. Azis mengaku hanya menjalankan tata tertib (tatib) DPR.

“Saya hanya menjalankan tatib dan hasil keputusan Bamus (Badan Musyawarah DPR),” kata Azis kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Untuk diketahui, Komisi III berencana menggelar rapat gabungan itu pada Selasa (21/7) saat DPR memasuki masa reses. Herman menyebut Komisi III telah melayangkan surat izin untuk menggelar rapat tersebut ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7), sehari setelah Komisi III menerima dokumen surat jalan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Azis mengatakan dirinya tidak ingin melanggar putusan Bamus yang melarang RDP pengawasan dilakukan dalam masa reses. Ia menyebut masa reses seharusnya digunakan anggota Dewan melakukan kunjungan kerja di luar gedung DPR.

“Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” ujarnya.

Azis lalu menjelaskan kewenangan Bamus DPR. Ia juga meminta perwakilan fraksi yang ada di Bamus menyampaikan semua keputusan agar tidak terjadi kesalahan komunikasi.

“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam itu menegaskan dirinya selalu mendukung kinerja komisi di DPR. Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh bertentangan dengan Tata Tertib dan mekanisme di Bamus.

“Bahwa hal lebih penting adalah menanggapi perkembangan kasus Djoko Tjandra, di mana kasus tersebut harus diusut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas,” tegasnya.

Azis menyatakan dirinya juga mengapresiasi langkah yang diambil Polri menindak oknum-oknum yang bermain di kasus Djoko Tjandra. Politikus Partai Golkar itu menyatakan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

“DPR RI dalam hal ini tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap aparat penegak hukum sesuai dengan tugasnya,” ujar Azis.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III Herman Hery menyatakan sudah melayangkan surat izin menggelar RDP gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi pada Selasa (21/7) untuk membahas kasus Djoko Tjandra.

Namun, menurut Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani, sebut dia, telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut.

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” tutur Herman, ketika dimintai konfirmasi mengenai rapat gabungan dengan sejumlah lembaga soal Djoko Tjandra, Jumat (17/7).

“Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan Bamus (Badan Musyawarah) yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut,” imbuhnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>