Berita
Soal Azis Syamsuddin Diperiksa KPK, Golkar: Kita Tunggu Saja
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku tidak mengetahui kondisi kadernya, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supriansa juga belum mengetahui apakah Azis bakal memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak. “Saya belum tahu persis kondisi beliau hari ini. Kita tunggu saja apakah beliau menghadiri panggilan KPK […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku tidak mengetahui kondisi kadernya, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supriansa juga belum mengetahui apakah Azis bakal memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak.
“Saya belum tahu persis kondisi beliau hari ini. Kita tunggu saja apakah beliau menghadiri panggilan KPK hari ini atau seperti apa sebagaimana telah diberitakan bahwa hari ini beliau akan diperiksa KPK,” kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (24/9).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengaku belum mengetahui soal pemanggilan Azis oleh KPK. Ia mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Azis beberapa hari yang lalu ketika Rapat Paripurna.
“Saya belum tahu perkembangan Pak Azis apakah datang atau enggak, pagi ini saya belum dapat kabarnya, nanti saya cek,” kata Dasco.
KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Ketua DPR RI itu diminta hadir dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021).
Nama Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis terjerat dalam kasus ini.
Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
-
FOTO26/06/2026 22:45 WIBFOTO: Film CLBK Siap Tayang Serentak di Bioskop Indonesia
-
RIAU26/06/2026 23:59 WIBKafilah Bengkalis Tuntaskan Registrasi MTQ Riau 2026, Bawa 70 Peserta Terbaik
-
RAGAM26/06/2026 21:45 WIBButuh Hampir Satu Dekade, Ide Film CLBK Akhirnya Tembus Layar Lebar
-
NASIONAL26/06/2026 22:27 WIBKemenkeu Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Makan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA26/06/2026 22:00 WIBFraksi DPRD Sumsel Apresiasi Kinerja Herman Deru dalam Pengelolaan APBD 2025
-
NASIONAL26/06/2026 21:20 WIBKPK Tegaskan Tuntutan Bos Blueray Cargo Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan
-
NUSANTARA26/06/2026 23:00 WIBTravel Umrah Ilegal Rugikan 218 Jemaah, Polda Sultra Lacak Aliran Dana Rp7 Miliar
-
EKBIS27/06/2026 11:30 WIBEkonom: Operator Seluler Manipulasi Kuota Internet

















