Berita
Soal Azis Syamsuddin Diperiksa KPK, Golkar: Kita Tunggu Saja
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku tidak mengetahui kondisi kadernya, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supriansa juga belum mengetahui apakah Azis bakal memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak. “Saya belum tahu persis kondisi beliau hari ini. Kita tunggu saja apakah beliau menghadiri panggilan KPK […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku tidak mengetahui kondisi kadernya, Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supriansa juga belum mengetahui apakah Azis bakal memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak.
“Saya belum tahu persis kondisi beliau hari ini. Kita tunggu saja apakah beliau menghadiri panggilan KPK hari ini atau seperti apa sebagaimana telah diberitakan bahwa hari ini beliau akan diperiksa KPK,” kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (24/9).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengaku belum mengetahui soal pemanggilan Azis oleh KPK. Ia mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Azis beberapa hari yang lalu ketika Rapat Paripurna.
“Saya belum tahu perkembangan Pak Azis apakah datang atau enggak, pagi ini saya belum dapat kabarnya, nanti saya cek,” kata Dasco.
KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Ketua DPR RI itu diminta hadir dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021).
Nama Azis terseret dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis terjerat dalam kasus ini.
Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
-
FOTO20/04/2026 11:08 WIBFOTO: KWP Award 2026 Beri Apresiasi Tokoh Nasional Serta Korporasi Mitra DPR
-
POLITIK20/04/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan Dorong DPR Kebut Pembahasan RUU Pemilu
-
RAGAM19/04/2026 23:00 WIBAtasi Insomnia, Ini Waktu Terbaik Konsumsi Magnesium
-
POLITIK20/04/2026 09:00 WIBSekjen Golkar Minta Kader Waspada Usai Nus Kei Tewas Ditusuk
-
NASIONAL20/04/2026 10:00 WIBCak Imin Minta Pengawasan Ketat Vape di Indonesia
-
JABODETABEK20/04/2026 05:30 WIBBMKG: Waspada Hujan Lokal di Jakarta Senin 20 April
-
EKBIS20/04/2026 09:30 WIBSelat Hormuz Ditutup Lagi, IHSG Tetap Kuat di 7.663
-
NASIONAL20/04/2026 11:00 WIBKSP: Media Sosial Harus Patuhi Kode Etik Jurnalistik

















