Berita
Gugus Tugas Bubar, Refly Harun: Syarat Jalan Tak Lagi Berlaku
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, berbagai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) otomatis tidak berlaku menyusul pembubaran gugus tugas. Pembubaran gugus tugas ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo, Senin (20/7). “Sekarang ketika dia […]
AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, berbagai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) otomatis tidak berlaku menyusul pembubaran gugus tugas.
Pembubaran gugus tugas ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo, Senin (20/7).
“Sekarang ketika dia bubar ya aturannya jadi nggak ada,” ujar Refly saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Gugus tugas diketahui sempat menerbitkan surat edaran tentang syarat bagi orang yang melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Syarat itu di antaranya wajib melampirkan hasil tes negatif rapid test maupun tes PCR saat akan melakukan perjalanan.
Refly mengatakan, pada prinsipnya gugus tugas hanya sekadar ad hoc atau dibentuk dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, sebagai organisasi ad hoc gugus tugas tak berwenang membuat kebijakan atau aturan secara permanen.
“Gugus tugas itu sebenarnya tidak bisa bikin aturan permanen. Jadi pertanyaan juga, (kebijakan) yang dikeluarkan kemarin itu payung hukumnya apa untuk ditaati. Tim ad hoc itu nggak bisa buat aturan negara,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir juga dinilai Refly berpotensi menimbulkan masalah. Keberadaan komite ini dibentuk Jokowi untuk menggantikan gugus tugas penanganan covid-19.
Ia mempertanyakan keberadaan komite tersebut yang justru didominasi pengurus di bidang ekonomi. Sesuai struktur pengurus, komite itu dipimpin Ketua Airlangga Hartarto dengan Ketua Pelaksana Erick Thohir.
Sementara Erick membawahi Satgas Penanganan Covid yang dipimpin Doni dan Komite Pemulihan Ekonomi yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
“Kalau mengikuti UU Kekarantinaan Kesehatan, leading sector harusnya tetap Kemenkes dan BNPB karena kaitannya dengan status darurat bencana covid-19 dan kedaruratan kesehatan masyarakat,” terangnya.
“Ini sudah kacau dari awal karena tidak mengikuti UU yang berlaku,” imbuh Refly.
Jokowi diketahui membubarkan gugus tugas nasional maupun daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
NUSANTARA19/10/2026 08:30 WIBKemenkes Catat 2.609 Kasus ISPA pada 17 Oktober 2026
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
POLITIK19/10/2026 11:00 WIBDoli Ungkap Kejanggalan Dokumen PKPU yang Kini Jadi Polemik
-
POLITIK19/10/2026 07:00 WIBGolkar Bidik Ambang Batas Parlemen 5 Persen
-
NASIONAL19/10/2026 11:00 WIBPDI Perjuna Desak Moratorium Hutan untuk Mencegah Karhutla
-
RAGAM19/10/2026 08:15 WIBBukan Sekadar Warehouse Sale, FYP Abby and Gail Ajak Gen Z Kenali Kebutuhan Kulit
-
NASIONAL19/10/2026 06:00 WIBMendikdasmen Abdul Mu’ti: Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028