Berita
Mantan Dirut Jasa Marga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif
AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani sebagai tersangka korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya. Selain Desi, KPK juga menjerat Dirut Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II Waskita Karya, Fakih Usman. “Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan […]
AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani sebagai tersangka korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap oleh PT Waskita Karya.
Selain Desi, KPK juga menjerat Dirut Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II Waskita Karya, Fakih Usman.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (23/7/2002).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau pun korporasi terkait proyek fiktif pada BUMN.
Sedikitnya ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh keduanya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Sehingga, total ada lima tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009 sampai 2015.
Atas perbuatannya, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
-
Ragam12 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
-
Ragam14 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
-
Jabodetabek5 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
-
POLITIK22 jam lalu
Romahurmuziy Desak Mardiono Bertobat dan Minta Maaf atas Kegagalan Partai di Pemilu 2024
-
Nasional21 jam lalu
Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Jadwal Terbaru di Seluruh Indonesia!
-
Dunia23 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya
-
POLITIK3 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
-
POLITIK18 jam lalu
Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Upaya Pengacakan Kongres PDIP 2025