EKBIS
BBM Subsidi Resmi Dibatasi 50 Liter/Hari
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia berencana membatasi pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi untuk kendaraan pribadi sebanyak 50 liter per hari per kendaraan, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons gejolak pasokan dan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah antara Iran, Amerika Serikat (AS), dan Israel.
“Distribusi BBM pemerintah akan menggunakan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa malam (31/3/2026). Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa pembelian BBM yang wajar dan bijak sudah cukup dengan 50 liter per mobil per hari. “Tangki mobil sehari penuh sudah tercukupi. Kami mohon masyarakat menggunakan BBM secara bijak,” katanya.
Aturan rinci mengenai pembatasan ini tercantum dalam dokumen BPH Migas berupa Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang mengatur:
Solar Subsidi:
Kendaraan pribadi: 50 liter/hari
Mobil angkutan umum roda 4: 80 liter/hari
Angkutan roda 6+: 200 liter/hari
Kendaraan pelayanan umum (ambulans, pemadam, pengangkut sampah): 50 liter/hari
Pertalite:
Kendaraan pribadi & umum: 50 liter/hari
Kendaraan pelayanan umum: 50 liter/hari
Dokumen ini menyebutkan pembatasan akan direview setiap tiga bulan sekali. Namun, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menegaskan bahwa dokumen tersebut belum resmi berlaku, dan semua pembelian BBM masih berjalan normal. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu instruksi resmi dari Kementerian ESDM.
“Hingga saat ini, pembelian BBM subsidi maupun non-subsidi tetap normal. Semua aturan resmi akan diumumkan pemerintah terlebih dahulu,” jelas Wahyudi. (Bowo/Mun)
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
-
NASIONAL04/11/2026 05:00 WIBIJTI Usulkan Udin Bernas Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Siapkan Proses Pengusulan
-
EKBIS04/11/2026 10:30 WIBRupiah Perkasa Lawan Dolar AS Jelang Pemilu Amerika
-
EKBIS04/11/2026 09:30 WIBIHSG Anjlok Hampir 1,5 Persen