Connect with us

Berita

Soal Pembelian Typhoon, DPR Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Prabowo

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengaku pihaknya tak pernah diajak bicara atau berdiskusi langsung dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ihwal pembelian satu skuadron atau 15 unit pesawat jet tempur jenis Eurofighter Thypoon bekas Austria. Bahkan, kata Hasanuddin, pembelian Thypoon ini juga tak tercatat dalam rencana anggaran APBN 2020 dan 2021. […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengaku pihaknya tak pernah diajak bicara atau berdiskusi langsung dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ihwal pembelian satu skuadron atau 15 unit pesawat jet tempur jenis Eurofighter Thypoon bekas Austria.

Bahkan, kata Hasanuddin, pembelian Thypoon ini juga tak tercatat dalam rencana anggaran APBN 2020 dan 2021.

“Sampai detik ini belum ada pemberitaan resmi, apalagi diajak diskusi meminta persetujuan dari Pak Prabowo kepada DPR. Dan di dalam rencana APBN tahun ini, apalagi tahun depan itu tidak pernah dicantumkan rencana pembelian Thypoon ini,” kata Hasanuddin saat menjadi salah satu pembicara dalam webinar yang digelar ICW, Senin (27/7/2020).

Hasanuddin juga mengaku telah menghubungi PT Dirgantara Indonesia yang selama ini bekerjasama dengan Kemhan ihwal pengadaan alutsista. Namun, Hasanuddin mengatakan PT DI tak pernah diajak bicara dengan Prabowo soal pembelian Typhoon.

TNI, lanjutnya, juga tidak dilibatkan dalam rencana pembelian Typhoon. Padahal, TNI selaku pengguna alutsista seharusnya diajak bicara terlebih dahulu.

“Berdasarkan rancangan strategis pembangunan pertahanan dan keamanan barang apapun yang namanya alutsista maka harus diusulkan oleh user dalam hal ini TNI. Sampai hari ini tidak pernah usulkan beli alutsita itu,” kata dia.

Hasanuddin lalu mengatakan bahwa pembelian barang bekas tidak diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Jika memang terpaksa membeli alutsista bekas, kata Hasanuddin, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Dalam undang-undang itu juga dijelaskan bahwa TNI dan Polri atau pengguna alutsista itu wajib menggunakan peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.

“Apakah kita boleh memberi atau membeli alat perlengkapan senjata atau alutsista bekas, mengacu pada Undang-undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, ini tidak ada,” kata dia.

Hasanuddin membeberkan bahwa Typhoon yang ingin dibeli Prabowo itu bisa dipakai hingga 30 tahun. Akan tetapi, Typhoon yang ingin dibeli Prabowo sudah dipakai Angkatan Perang Austria selama 17 tahun. Dengan demikian, usia pemakaian hanya kurang dari 15 tahun.

Hasanuddin mengatakan biaya pemeliharaan Typhoon juga tergolong mahal.

“Kebutuhan angkatan bersenjata Austria untuk bisa maintance ini mereka hitung kurang lebih memerlukan biaya sekitar 5 miliar Euro atau kurang lebih Rp85 triliun untuk masa pemakaian selama 13 tahun. Atau kira-kira Rp6,5 triliun per tahun,” kata Hasanuddin.

“Artinya apa, kalau kita beli, TNI atau negara harus biayai lima belas unit Thypoon tiap tahun sebanyak Rp6,5 triliun selama masa pakainya yang sisa 13 tahun,” tambahnya.

Hasanuddin yakin pembelian Thypoon sulit direalisasikan. Dia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat ingin selalu melibatkan industri dalam negeri.

“Sejak Undang-undang ini keluar ada kesepakatan yang tidak tertulis antara DPR dan pemerintah bahwa kita akan mandiri pada sekian tahun yang akan datang sehingga proses pembelian alutsista itu harus melibatkan industri pertahanan dalam negeri,” katanya.

TRENDING