Berita
Seorang Polisi Dikeroyok Para Tahanan di Medan
AKTUALITAS.ID – Seorang personel kepolisian di Medan dianiaya para tahanan di Mapolsek Patumbak, Medan. Dia diserang setelah mengantarkan makanan ke sel. Berdasarkan informasi dihimpun, Senin (27/7), peristiwa tidak biasa ini terjadi, Sabtu (25/7) malam. Penganiayaan dialami Bripda Bryan Hazler Sibarani, warga Jalan Jawa, Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Medan Helvetia. Akibat kejadian itu, Bryan mengalami sejumlah […]
AKTUALITAS.ID – Seorang personel kepolisian di Medan dianiaya para tahanan di Mapolsek Patumbak, Medan. Dia diserang setelah mengantarkan makanan ke sel.
Berdasarkan informasi dihimpun, Senin (27/7), peristiwa tidak biasa ini terjadi, Sabtu (25/7) malam. Penganiayaan dialami Bripda Bryan Hazler Sibarani, warga Jalan Jawa, Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Medan Helvetia.
Akibat kejadian itu, Bryan mengalami sejumlah luka, di antaranya di bibir. Seragamnya juga robek ditarik salah seorang pelaku.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza menjelaskan, serangan terjadi saat Bryan mengantarkan nasi bungkus untuk para tahanan di Blok C. Sesuai aturan, dia lebih dulu memeriksa bungkusan itu untuk menghindari hal tak diinginkan.
Setelah memasukan nasi ke dalam sel, Bryan menutup kembali pintu Blok C. Ketika akan menguncinya, tiba-tiba sejumlah tahanan mendorong pintu besi dengan kuat. Mereka melakukan pemukulan terhadap Bryan.
Arfin menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa itu terjadi karena provokasi seorang tahanan kasus narkoba. “Tahanan bernama Adi Syahputra Surbakti, tahanan kasus narkoba yang melakukan provokasi,” jelasnya.
Tahanan yang terprovokasi mendorong pintu dan menganiaya Bryan. Sekurangnya 7 tahanan terlibat kejadian itu. Lima orang merupakan tahanan titipan Polsek Sunggal, yakni Adi Syahputra Surbakti, M Syahputra, M Rizal, Rayanta Sembiring, dan Andi Prasetyo. Dua lainnya, tahanan Polsek Patumbak, yakni Nasib Situmeang dan Sandi.
Nasib diketahui turut mendorong pintu Blok C, sedangkan Sandi memukuli Bryan. “Tahanan atas nama M Syahputra mendorong pintu besi sekuat tenaganya, tahanan atas nama M Rizal mendorong pintu dan memukuli Bripda Bryan, lalu tahanan bernama Raynata Sembiring mendorong pintu tahanan, serta Andi Prasetio mendorong korban,” beber Arfin.
Pengeroyokan itu berhenti setelah petugas lain tiba di lokasi. Belum diketahui motif para tahanan melakukan perlawanan.
Arfin mengatakan, para tahanan ini akan diproses atas kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Mereka dikenakan Pasal 214 KUHPidana karena melukai petugas. Pasal ini memuat ancaman pidana paling lama 8 tahun 6 bulan penjara.
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
JABODETABEK30/12/2025 17:30 WIBMRT Jakarta Akan Beroperasi Hingga Pukul 02.00 WIB di Malam Pergantian Tahun
-
OLAHRAGA30/12/2025 18:00 WIBNama Pelatih Baru Timnas Indonesia Akan Diumumkan
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
NASIONAL30/12/2025 19:46 WIBAnwar Usman Pensiun Tahun 2026, MA Bentuk Pansel
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia