Berita
Tyson Tewas Dikeroyok Enam Orang di Cilincing, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Seorang pria, Marsan Tyson (32), tewas dikeroyok 6 pria di Cilincing, Jakarta Utara. Marsan Tyson dikeroyok gegara menggeber knalpot di depan para pelaku yang sedang nongkrong. Empat pelaku di antaranya saat ini sudah ditangkap polisi. Keempat pelaku adalah MI, HA, ES, dan AI, sedangkan 2 pelaku lainnya, yakni B dan F, masih belum […]
AKTUALITAS.ID – Seorang pria, Marsan Tyson (32), tewas dikeroyok 6 pria di Cilincing, Jakarta Utara. Marsan Tyson dikeroyok gegara menggeber knalpot di depan para pelaku yang sedang nongkrong.
Empat pelaku di antaranya saat ini sudah ditangkap polisi. Keempat pelaku adalah MI, HA, ES, dan AI, sedangkan 2 pelaku lainnya, yakni B dan F, masih belum tertangkap atau berstatus DPO.
“Setelah kita cek TKP dan olah TKP, kita cari keterangan saksi di wilayah itu. Ada yang kenal sehingga bisa diamankan 4 orang ini. Namun, pelaku utama belum bisa kita amankan, masih DPO,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono di Polsek Cilincing, Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakut, Selasa (28/7/2020).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7) pukul 21.00 WIB di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian bermula saat korban membeli minuman keras di wilayah Gang Taruna, tempat tinggal para tersangka.
Korban melintas di depan tongkrongan tersangka sambil menggeber motornya sehingga memancing kemarahan rombongan tersangka. Korban sempat kembali dan diikuti rombongan tersangka berjumlah 6 orang dengan 3 motor.
“Setelah korban membeli minuman keras, dia kembali lagi, diikuti anak-anak muda dari Gang Taruna ini. Diikuti oleh enam orang, tiga motor,” ujar Imam.
Rombongan tersangka lalu menyambangi korban yang sedang nongkrong di Gang Kompi Jenggot dan mengejar korban. Korban terjatuh lalu mendapatkan dikeroyok oleh para pelaku.
Kasus itu kemudian diselidiki polisi. Polisi melakukan olah TKP dan menangkap empat pelaku.
“Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan dibantu Polres, masih belum kita dapatkan,” ungkap Imam.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 358 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun dan atau paling lama 4 tahun.
-
EKBIS29/09/2025 08:30 WIB
Perbandingan Harga BBM Pertamina vs Swasta Terbaru September 2025, Siapa Paling Murah?
-
EKBIS28/09/2025 21:02 WIB
Zulhas Tutup Dapur MBG Bermasalah, 5.900 Lebih Penerima Jadi Korban Keracunan
-
NUSANTARA29/09/2025 06:30 WIB
Hari Kesaktian Pancasila 2025, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera
-
NASIONAL29/09/2025 10:00 WIB
Menkes Budi: Semua Dapur SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis demi Cegah Keracunan MBG
-
POLITIK29/09/2025 11:00 WIB
Dualisme Kepemimpinan PPP Usai Muktamar X Dinilai Cerminkan Krisis Internal Serius
-
NASIONAL29/09/2025 12:00 WIB
Kartu Pers Wartawan CNN Dicabut Mendadak, Ada Apa dengan Pertanyaan Program MBG?
-
EKBIS29/09/2025 11:15 WIB
Harga Emas Antam 29 September 2025 Melambung Tinggi, Sentuh Rp 2.198.000 per Gram
-
NUSANTARA29/09/2025 11:45 WIB
Aktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya