POLITIK
Yusril: Sikapi Dinamika Internal PPP, Pemerintah Netral
AKTUALITAS.ID – Muktamar Ke-10 PPP di Ancol pada akhir September 2025 melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi dan mengeklaim kepemimpinan yang sah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pascamuktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” kata Yusril di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Maka dari itu, kata Yusril, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru PPP nantinya.
Yusril pun mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kemenkum dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung.
“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.
Yusril menekankan bahwa pemerintah tidak akan dan sama sekali tidak berkeinginan mencampuri dinamika internal partai mana pun.
Menurutnya, konflik internal partai merupakan urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang berlaku.
Oleh karenanya, pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kata dia, kedua pihak pun jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal.
“Sebab hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” tutur Yusril.
Ia menegaskan dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.
Dikatakan bahwa pemerintah ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
Untuk itu, dalam mengesahkan pengurus parpol, Yusril menyebutkan satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum.
Dengan demikian, jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” ujar Yusril menegaskan.
(Purnomo/goeh)
-
JABODETABEK17/08/2026 23:00 WIBTak Lihat Motor, Sopir Wing Box Lindas Pasutri Hingga Tewas di Tempat
-
NUSANTARA17/08/2026 20:00 WIBBNPB Pastikan 54 Korban Jiwa Gempa NTT
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
DUNIA17/08/2026 21:00 WIBTelegram Jadi Radar Serangan Rusia di Ukraina
-
DUNIA17/08/2026 18:00 WIBQatar Bantah Tahan 3 Pilot Iran

















