EKBIS
Harga Emas Antam 29 September 2025 Melambung Tinggi, Sentuh Rp 2.198.000 per Gram
AKTUALITAS.ID – Kenaikan harga emas di pasar domestik terus berlanjut tanpa henti! Pada hari Senin, (29/9/2025), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH).
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini melonjak signifikan sebesar Rp 7.000 per gram, menempatkannya di level fantastis Rp 2.198.000 per gram. Angka ini nyaris menyentuh batas Rp 2,2 juta dan melampaui rekor ATH sebelumnya yang baru saja tercipta pada Sabtu pekan lalu di level Rp 2.191.000.
Kenaikan ini mengonfirmasi momentum emas sebagai aset yang makin diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Harga Buyback Ikut Terkerek, Cek Potongan Pajak
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkerek naik. Pada hari ini, harga buyback tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000, mencapai level Rp 2.045.000 per gram.
Bagi investor yang ingin mencairkan investasinya, penting untuk memperhatikan aturan pajak. Transaksi jual kembali (buyback) emas dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%.
Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3%.
Potongan PPh 22 ini langsung dipangkas dari total nilai buyback.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Seni (29/9/2025)
Berikut adalah rincian kenaikan harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di Logam Mulia:
| Pecahan Emas Antam | Harga Terbaru (Rp) | Kenaikan Harian (Rp) | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.149.000 | +3.500 | 0,30% |
| 1 gram | 2.198.000 | +7.000 | 0,32% |
| 5 gram | 10.765.000 | +35.000 | 0,33% |
| 10 gram | 21.475.000 | +70.000 | 0,33% |
| 100 gram | 214.012.000 | +700.000 | 0,33% |
| 1.000 gram | 2.138.600.000 | +7.000.000 | 0,33% |
Adapun pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22. (Firmansyah/Mun)
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
-
NASIONAL14/06/2026 16:00 WIBAkan Bongkar Semua Pihak dalam Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Optimistis JC Dikabulkan
















