Connect with us

Berita

Gubernur Herman Deru Launching Penghapusan Denda PKB dan BBNKB-II

AKTUALITAS.ID – Launching yang diresmikan Gubernur Sumsel H Herman Deru di hari ke 2 Hari Raya Idul Adha ini, selain menghapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan, berlangsung di Kantor Bersama Samsat Palembang I, Sabtu (1/08/2020). Pada sambutannya HD mengatakan bahwa wajib […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Launching yang diresmikan Gubernur Sumsel H Herman Deru di hari ke 2 Hari Raya Idul Adha ini, selain menghapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan, berlangsung di Kantor Bersama Samsat Palembang I, Sabtu (1/08/2020).

Pada sambutannya HD mengatakan bahwa wajib pajak adalah andalan Pendapatan Daerah, untuk itu Samsat sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan benar agar memberikan kenyaman bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

Ditambahkannya, selain pelayanan yang baik dan benar kita juga harus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar pajak dengan mengubah pola pikir mereka.

“Selain itu kita juga harus merubah mindset wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia akan tetapi mengajak mereka berpikir bahwa uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum utamanya jalan”, Ucap HD, dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id, Senin (3/08/2020).

HD juga mengingatkan untuk seluruh Kepala OPD Provinsi Sumsel untuk selalu patuh dalam membayar pajak kendaraan dinas karena mereka merupakan contoh yang dilihat masyarakat.

Kepada Kapolda Sumsel dan Dir lantas, HD berpesan untuk menindak lanjuti permasalahan KIR yang ada di Sumsel, menurutnya masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sumsel tetapi KIR kendaraan mereka sudah habis masa berlaku. Mengingat KIR juga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu HD meminta agar permasalahan ini bisa diprioritaskan.

“Kepada seluruh warga sumsel ayo bayar pajak dimulai hari ini tanggal 01 Agustus 2020 s/d 31 Agustus 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk memungkinkan kita perpanjang tergantung antusias dari warga”, tutup HD.

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Dra. Hj. Neng Muhaibah, MM, menyampaikan bahwa Pemutihan yang dilaunching hari ini dalam rangka menyambut HUT RI yang ke – 75.

“Tujuan lainnya adalah Meningkatkan penghasilan pendapatan daerah, Menertibkan kendaraan bermotor yang berada di Sumsel yang platnya bukan domisili Sumsel, dan agar terciptanya tertib administrasi pajak yg selama ini sering ditunda oleh wajib pajak”, ungkapnya.

Untuk diketahui acara ini diikuti oleh 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota secara Virtual.

Turut hadir Forkopimda Prov. Sumsel, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Dr. Akhmad Najib, S.H., M.Hum, Para Kepala OPD Prov. Sumsel.

Trending

Exit mobile version