Berita
Saat Pandemi Corona, Gerindra: Ganjil Genap Jakarta Tak Efektif
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Purwanto menilai sistem ganjil genap di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19) tidak efektif dan tak tepat sasaran. Pemprov DKI Jakarta kini memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor sejak senin (3/8). “Karena kemungkinan untuk penularan menjadi lebih besar di transportasi umum maupun di […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Purwanto menilai sistem ganjil genap di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19) tidak efektif dan tak tepat sasaran. Pemprov DKI Jakarta kini memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor sejak senin (3/8).
“Karena kemungkinan untuk penularan menjadi lebih besar di transportasi umum maupun di kantor,” kata Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Dia juga menilai alasan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap untuk menekan laju pergerakan orang di tengah pandemi tidak masuk akal. Menurut dia, dengan sistem ganjil genap, orang masih bisa bepergian dengan menggunakan transportasi publik.
Kebijakan ganjil genap juga dinilai tidak akan mengurangi karyawan yang bekerja di kantor. Menurut Purwanto, jika memang Anies ingin mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor, maka salah satu cara yang efektif adalah dengan menerapkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Ya, sudah kembalikan saja lagi sistem WFH, maka karyawan tetap akan masuk, namun risiko penyebaran dapat berkurang,” ujarnya.
Purwanto juga meminta Pemprov DKI lebih memperketat pengawasan di tempat-tempat publik maupun area perkantoran. Ia juga menilai, kebijakan ganjil genap ini tidak akan berjalan efektif apabila pengawasan di transportasi publik tidak berjalan.
“Kurang efektif, selama pengawasan tidak dilakukan di transportasi publik, justru ini malah memungkinkan akan muncul klaster baru di perkantoran maupun di fasilitas publik,” ujarnya.
Pemprov DKI kembali memberlakukan ganjil genap setelah sebelumnya aturan tersebut ditiadakan pada 16 Maret 2020. Ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pemprov DKI beralasan, sistem ganjil genap ini sebagai salah satu upaya menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19), terlebih dalam beberapa waktu terakhir di Jakarta sempat muncul klaster penyebaran virus corona.
Sistem ganjil genap yang saat ini diterapkan untuk menekan angka pergerakan orang. Sehingga, pegawai yang memiliki kendaraan bernomor plat ganjil tidak bisa bergerak di tanggal genap, maupun sebaliknya.
-
RIAU28/12/2025 22:27 WIBPolda Riau Tutup 2025 Dengan Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
NASIONAL29/12/2025 09:00 WIBUpdate Banjir Sumatra 28 Desember: Korban Meninggal Tembus 1.140 Jiwa
-
OASE29/12/2025 05:00 WIBAjaran Surat Al-Anfal yang Patut Dicontoh untuk Meraih Kemenangan Hidup