Connect with us

Berita

Muhammadiyah Menolak TNI Dilibatkan dalam Penangagan Terorisme

AKTUALITAS.ID – PP Muhammadiyah menolak pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme. Pelibatan TNI menjadi polemik setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI menangani aksi terorisme ke DPR. 
 Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Aturan soal keterlibatan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – PP Muhammadiyah menolak pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme. Pelibatan TNI menjadi polemik setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan rancangan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI menangani aksi terorisme ke DPR. 


Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Aturan soal keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme sebelumnya juga sudah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

“Salah satu yang ingin dihapus Muhammadiyah adalah pelibatan TNI,” kata Trisno dalam sebuah diskusi virtual Menimbang Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, Selasa (18/8/2020).

Trisno mengatakan pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme dikhawatirkan berpotensi melanggar aturan hukum dan HAM yang berlaku. Tanpa pelibatan TNI saja, kata Trisno, penanganan aksi terorisme oleh kepolisian di Indonesia sudah banyak terjadi pelanggaran HAM.

Menurut Trisno, selama ini pihaknya telah menemukan tindakan-tindakan kepolisian yang dianggap melampaui HAM terhadap beberapa orang yang diduga melakukan aksi terorisme. Bahkan, menurut Trisno, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin sudah pernah mendesak agar Densus 88, satuan kepolisian yang menangani aksi terorisme dibubarkan.

Lebih lanjut, menurut Trisno, yang lebih diperlukan dalam penanganan aksi terorisme adalah koordinasi yang lebih terorganisir antar lembaga-lembaga yang memang menangani permasalahan tersebut.

Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum melihat koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan kepolisian belum optimal.

”Kita belum melihat koordinasi yang baik. Soal terbesar di negara kita adalah koordinasi antar lembaga,” ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqamah juga menolak pelibatan TNI secara menyuluruh dalam penanganan aksi terorisme. Menurut dia, tanpa keterlibatan TNI saja, penanganan aksi terorisme di Indonesia masih cukup bermasalah.

“Apalagi jika nanti TNI dilibatkan dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme,” papar Milda.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya berujar keterlibatan TNI diperlukan dalam menangani terorisme pada sejumlah kasus. Misalnya ketika aksi terorisme terjadi di luar wilayah kedaulatan Indonesia.

Menurut Mahfud, kasus tersebut tidak bisa ditangani Polri yang hanya bisa menangani kasus yang berada di dalam wilayah yurisdiksinya. Kemudian, lanjutnya, pelibatan TNI juga diharapkan bisa menangani kasus terorisme yang dinilai vital, semisal serangan terhadap presiden atau wakil presiden.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending