JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Jumat (18/10/2024), guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter), diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling hadir di beberapa titik, yaitu:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan pemiliknya diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas.
Persyaratan Dokumen Lengkap
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya administrasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Layanan Khusus untuk SIM A dan C
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk perpanjangan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan berat di atas 3,5 ton, pemohon harus mendatangi kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa perlu antri panjang di kantor Satpas. Namun, warga diimbau untuk memeriksa masa berlaku SIM agar tidak terlambat dan dipaksa melakukan proses pembuatan SIM baru.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat dalam hal administrasi lalu lintas, sembari tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku. (KAISAR/RAFI)
-
RIAU21/06/2026 16:00 WIBDPO Kasus Curat Dibekuk Polisi di Dumai
-
NASIONAL21/06/2026 17:00 WIBPelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Masih Buron, Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat
-
NASIONAL21/06/2026 14:00 WIBBung Karno Ingin Dimakamkan di Priangan, Mengapa Berakhir di Blitar?
-
NUSANTARA21/06/2026 15:30 WIBTruk Hilang Kendali Seruduk Tiga Motor di Pati
-
RAGAM21/06/2026 20:30 WIB8 Tempat Wisata Terbengkalai di Indonesia, Dulu Ramai Kini Tinggal Kenangan
-
DUNIA21/06/2026 15:00 WIBTrump Sesumbar Iran Tak Punya Kekuatan Militer Lagi
-
POLITIK21/06/2026 21:30 WIBNur Alam Masuk PSI, KPK Dorong Partai Politik Terapkan Due Diligence
-
JABODETABEK21/06/2026 13:30 WIBWanita 19 Tahun Ditemukan Meninggal di Area Perkebunan Bogor

















