Berita
Waskita Larang Jurnalis Liput Proyek Ambruk Tol Cibitung-Cilincing
AKTUALITAS.ID – Beberapa pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk diduga mengusir dan menghalangi para jurnalis saat meliput ambruknya proyek kontruksi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jakarta Utara, Selasa (18/8). Dua jurnalis televisi nasional yakni Trans7 dan RTV diusir ketika mengambil gambar perkembangan penanganan ambruknya tol sejak Ahad itu (16/8). Jurnalis Trans7, Faqih mengatakan mereka […]
AKTUALITAS.ID – Beberapa pekerja PT Waskita Beton Precast Tbk diduga mengusir dan menghalangi para jurnalis saat meliput ambruknya proyek kontruksi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jakarta Utara, Selasa (18/8).
Dua jurnalis televisi nasional yakni Trans7 dan RTV diusir ketika mengambil gambar perkembangan penanganan ambruknya tol sejak Ahad itu (16/8).
Jurnalis Trans7, Faqih mengatakan mereka mengambil gambar dari jalan umum di depan lokasi proyek yang merupakan area publik. Saat merekam gambar, salah seorang pekerja proyek mendatangi mereka dan mengusir untuk tidak mengambil gambar.
Bahkan Jurnalis RTV Apriyanto, kameranya sempat dipukul oleh pekerja proyek tersebut.
“Saat dia menghampiri sambil melarang, dia mukul kamera yang sedang saya pakai buat ambil gambar,” kata Apriyanto.
Faqih lalu mengingatkan pekerja konstruksi itu jika pekerjaan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pekerja yang melarang itu sempat masuk dalam frame video saya,” ujar Faqih.
Dari video yang diterima Antara, pekerja itu melarang para awak media mengambil gambar karena perintah atasan. Pekerja tersebut kemudian ditenangkan seorang pekerja lainnya dan dibawa masuk ke dalam lokasi proyek.
“Gak boleh pak, itu saya hanya menjalankan tugas, tolong hargai saya pak,” kata pekerja tersebut.
Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selanjutnya, pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pelaksana tugas Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast, Ales Okta Pratama dalam keterangan tertulisnya mengatakan area tersebut sedang dilakukan sterilisasi, sehingga tidak ada yang boleh masuk.
Ales membantah jika pekerjanya melakukan pemukulan terhadap kamera wartawan.
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
OLAHRAGA26/03/2026 16:00 WIBGP Jepang, Mercedes Gandeng Yohji Yamamoto Launching Seragam Balap
-
DUNIA26/03/2026 17:30 WIBMenlu: Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 16:48 WIBToko Emas Belum Buka, Pendulang di Timika Tertahan Jual Hasil Dulangan
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 19:00 WIBPemkab Mimika Siapkan Akselerasi Koperasi Merah Putih di Wilayah Pesisir dan Pegunungan

















