Berita
Mulai 22 Agustus, Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali
AKTUALITAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengizinkan aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan wisata alam non-pendakian tahap pertama di kawasan taman nasional tersebut. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Dedy Asriady mengatakan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian LHK, telah […]

AKTUALITAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengizinkan aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan wisata alam non-pendakian tahap pertama di kawasan taman nasional tersebut.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Dedy Asriady mengatakan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian LHK, telah menerbitkan surat Nomor: S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 pada 29 Juli tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada Reaktivasi Tahap I.
“Peningkatan kuota kunjungan pada delapan destinasi wisata alam non-pendakian yang dibuka sebelumnya, dan pembukaan aktivitas pendakian mulai berlaku sejak 22 Agustus 2020,” katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/8/2020).
Dia mengungkapkan, pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani dan penambahan kuota di kawasan wisata non-pendakian didasarkan pada pertimbangan zona resiko Covid-19 (zona hijau dan kuning).
Terkait dengan kondisi tersebut, Balai TNGR selaku pengelola kawasan taman nasional sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, dan tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.
Dedy menyebutkan, empat jalur pendakian resmi Gunung Rinjani yang akan dibuka pada 22 Agustus 2020 adalah jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh, dan Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur pendakian Aik Berik, di Kabupaten Lombok Tengah.
“Aktivitas pendakian dilakukan dengan paket dua hari satu malam dan kuota maksimal 30 persen dari kuota kunjungan normal,” ujarnya.
Untuk bisa melakukan pendakian, kata dia, wisatawan wajib melakukan pemesanan tiket secara daring (booking online) melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di playstore.
Dedy juga menegaskan bahwa setiap pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, membawa handsanitizer/sabun cair , trash bag, menjaga jarak minimal satu meter.
Selain itu, membawa surat keterangan bebas Covid-19, khususnya wisatawan dari luar NTB, dan surat keterangan bebas gejala influenza untuk pendaki yang berasal dari Pulau Lombok.
“Penyelenggaraan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota pengunjung wisata alam di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani akan dievaluasi secara berkala,” tutupnya.
-
MULTIMEDIA15/03/2025
FOTO: LRT Jakarta Gelar Kompetisi Menata Hijab
-
JABODETABEK15/03/2025
Setelah Dipecat, Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Damkar Depok atas Perintah Gubernur Jabar
-
JABODETABEK15/03/2025
KPK Tangkap 8 Pejabat di Kabupaten OKU dalam Operasi Tangkap Tangan
-
RAGAM15/03/2025
Anak dengan Penyakit Ginjal Akut Bisa Sembuh Total, Ini Kata Pakar
-
RAGAM15/03/2025
“F1”: Film Balap Penuh Aksi yang Siap Menggebrak Layar Lebar pada 2025
-
OLAHRAGA15/03/2025
McLaren Kunci Baris Depan! Norris Pole Position di GP Australia 2025
-
OLAHRAGA15/03/2025
Indonesia Pastikan Satu Tempat di Final All England 2025
-
OASE15/03/2025
Masjid Hidayatullah: Menyimak Sejarah Multikultural Jakarta dalam Arsitektur Tua yang Penuh Makna