OASE
Pembayaran Zakat Fitrah Secara Online, Sah Menurut Hukum Islam?

AKTUALITAS.ID – Di era digital, kemajuan teknologi membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pembayaran zakat fitrah. Kini, umat Islam tidak perlu lagi datang langsung ke masjid atau lembaga amil zakat untuk menunaikan kewajiban ini, karena zakat fitrah dapat dibayarkan secara online. Namun, muncul pertanyaan, apakah pembayaran zakat fitrah secara online sah menurut hukum Islam?
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah secara online sah sebagaimana pembayaran secara langsung. Dalam Islam, yang paling utama dalam zakat adalah niat tulus dari pemberi zakat serta penyaluran yang tepat kepada yang berhak menerimanya.
Ulama besar seperti Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa meskipun Al-Qur’an dan hadis menyebutkan jenis-jenis harta yang wajib dizakati serta besaran nisabnya, tata cara teknis pembayaran zakat tidak dijelaskan secara rinci. Oleh karena itu, metode pembayaran dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk melalui sistem digital.
Selain itu, pembayaran zakat secara online biasanya dilengkapi dengan bukti konfirmasi tertulis sebagai pengganti pernyataan zakat yang dalam metode konvensional sering dilakukan melalui jabat tangan antara pemberi dan penerima. Hal ini memberikan kepastian bahwa zakat telah disalurkan dengan baik dan transparan.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp 47.000 per orang, berdasarkan harga beras yang berlaku. Sementara itu, besaran zakat fidyah ditetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.
Kemudahan dalam membayar zakat, termasuk melalui metode online, menjadi solusi bagi umat Islam yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke lembaga amil zakat secara langsung. Dengan sistem pembayaran yang fleksibel, tidak ada lagi alasan untuk menunda menunaikan zakat fitrah.
Melalui zakat, umat Islam tidak hanya membersihkan jiwa setelah Ramadan, tetapi juga berkontribusi dalam membantu sesama yang kurang mampu. Dengan teknologi yang semakin canggih, pembayaran zakat kini lebih praktis tanpa mengurangi nilai dan tujuan utama dari ibadah ini. (YAN KUSUMA/DIN)
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029
-
NUSANTARA24/04/2025 12:30 WIB
Gunung Gede-Pangrango Buka Lagi, Tapi Ada Zona Terlarang untuk Pendaki
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik