Berita
Mulai 22 Agustus, Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Kembali
AKTUALITAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengizinkan aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan wisata alam non-pendakian tahap pertama di kawasan taman nasional tersebut. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Dedy Asriady mengatakan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian LHK, telah […]

AKTUALITAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengizinkan aktivitas pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan wisata alam non-pendakian tahap pertama di kawasan taman nasional tersebut.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Dedy Asriady mengatakan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian LHK, telah menerbitkan surat Nomor: S.660/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2020 pada 29 Juli tentang Pembukaan Aktivitas Pendakian dan Peningkatan Kuota Kunjungan pada Reaktivasi Tahap I.
“Peningkatan kuota kunjungan pada delapan destinasi wisata alam non-pendakian yang dibuka sebelumnya, dan pembukaan aktivitas pendakian mulai berlaku sejak 22 Agustus 2020,” katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/8/2020).
Dia mengungkapkan, pembukaan jalur pendakian Gunung Rinjani dan penambahan kuota di kawasan wisata non-pendakian didasarkan pada pertimbangan zona resiko Covid-19 (zona hijau dan kuning).
Terkait dengan kondisi tersebut, Balai TNGR selaku pengelola kawasan taman nasional sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, dan tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.
Dedy menyebutkan, empat jalur pendakian resmi Gunung Rinjani yang akan dibuka pada 22 Agustus 2020 adalah jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh, dan Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur pendakian Aik Berik, di Kabupaten Lombok Tengah.
“Aktivitas pendakian dilakukan dengan paket dua hari satu malam dan kuota maksimal 30 persen dari kuota kunjungan normal,” ujarnya.
Untuk bisa melakukan pendakian, kata dia, wisatawan wajib melakukan pemesanan tiket secara daring (booking online) melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di playstore.
Dedy juga menegaskan bahwa setiap pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, membawa handsanitizer/sabun cair , trash bag, menjaga jarak minimal satu meter.
Selain itu, membawa surat keterangan bebas Covid-19, khususnya wisatawan dari luar NTB, dan surat keterangan bebas gejala influenza untuk pendaki yang berasal dari Pulau Lombok.
“Penyelenggaraan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota pengunjung wisata alam di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani akan dievaluasi secara berkala,” tutupnya.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
POLITIK18/06/2025 12:00 WIB
Bahtra Banong Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad dalam Tuntaskan Sengketa Empat Pulau
-
POLITIK18/06/2025 17:00 WIB
Jelang Pemilihan Ketua Umum, PSI Verifikasi Kadernya
-
OTOTEK18/06/2025 12:45 WIB
Instagram ‘Dirundung’ Masalah Blokir Akun Massal
-
NUSANTARA18/06/2025 15:30 WIB
KKB Kembali Aniaya Warga Sipil di Dekai
-
NASIONAL18/06/2025 16:00 WIB
Densus 88 Dalami Motif E-mail Ancaman Bom ke Saudia Airlines
-
DUNIA18/06/2025 12:15 WIB
400 Detik Menuju Tel Aviv: Iran Unjuk Kekuatan Luncurkan Rudal Hipersonik Fattah-1