Connect with us

Berita

Masih Pandemi Corona, Gubernur Bali Kembali Tunda Penerimaan Turis Asing

AKTUALITAS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya menunda penerimaan kunjungan turis asing atau wisatawan mancanegara yang sedianya akan dibuka mulai 11 September 2020. Penundaan sampai waktu yang belum ditentukan karena kondisi yang masih dalam masa pandemi virus corona. “Kami telah mempertimbangkan dengan matang, kami tunda (pariwisata Bali untuk wisman-red) sampai kondisi pandemi di Bali, […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya menunda penerimaan kunjungan turis asing atau wisatawan mancanegara yang sedianya akan dibuka mulai 11 September 2020. Penundaan sampai waktu yang belum ditentukan karena kondisi yang masih dalam masa pandemi virus corona.

“Kami telah mempertimbangkan dengan matang, kami tunda (pariwisata Bali untuk wisman-red) sampai kondisi pandemi di Bali, nasional dan internasional kondusif,” kata Koster saat menyampaikan keterangan pers, di Gedung Gajah, kediaman Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8/2020), dilansir dari Antara.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali berencana membuka pariwisata untuk turis asing mulai 11 September mendatang, yang merupakan rencana tahap ketiga pemulihan ekonomi di bidang pariwisata. Tahap pertama pembukaan wisata untuk masyarakat lokal Bali pada 9 Juli 2020, kemudian tahap kedua untuk wisatawan domestik atau nusantara pada 31 Juli lalu.

Koster merinci sejumlah persoalan yang menjadi pertimbangan ditundanya penerimaan kunjungan wisman karena perkembangan kasus positif Covid-19 masih fluktuatif. Belum lagi masih ada masyarakat yang tidak tertib menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, ujar dia, sejumlah pelaku usaha pariwisata juga masih tidak tertib menerapkan protokol kesehatan, padahal sebelumnya sudah diberikan surat edaran. “Ini yang membuat citra kita di Bali ini menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar,” ucapnya.

Koster mengatakan sudah melakukan rapat dengan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), bahwa yang tidak taat dan tertib sertifikatnya dicabut ataupun diberikan sanksi.

“Kuncinya adalah satu, kita harus sama-sama tertib dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan sehingga penanganan Covid-19 menjadi baik,” ujar gubernur.

Menurut dia, keberhasilan Bali dalam mengendalikan Covid-19 tidak hanya ditentukan oleh komitmen pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama-sama seluruh komponen masyarakat.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru itu, Koster mengajak masyarakat untuk benar-benar tertib dan disiplin termasuk usaha pelaku pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain persoalan internal di Bali, Koster menunda Bali untuk kunjungan wisman karena terhadang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020 yang masih berlaku, sehingga tidak ada wisatawan asing yang bisa datang ke Indonesia termasuk Bali.

“Negara lain juga belum mengizinkan warga negaranya berkunjung ke luar negaranya. Mereka selama ini masih sama-sama melakukan pengendalian warganya ke luar negeri,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman: infocorona.baliprov.go.id, hingga Rabu (26/8) jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali sebanyak 4.726 orang, pasien yang sedang menjalani perawatan sebanyak 555 orang (11,74 persen), pasien yang sudah sembuh sejumlah 4.115 orang (87,07 persen) dan yang meninggal ada 56 orang (1,18 persen).

Trending

Exit mobile version