Soal Sepeda Masuk Tol, Polda Metro Tunggu Keputusan KemPUPR


Warga mengayuh sepedanya saat melintas di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat, Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi terkait keselamatan pesepeda yang meliputi pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan.AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait usulan sepeda masuk tol. Wacana sepeda jenis road bike bisa melintas di jalan Tol Dalam Kota sebelumnya diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Ya saat ini kan surat dari Pemda DKI sedang ditujukan ke Kementerian PUPR, kita tentu menunggu apa keputusan dari PUPR,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (28/8).

Sambodo menuturkan jika nantinya Kementerian PUPR tidak menyetujui usulan itu, maka pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut. Sebaliknya jika disetujui, Ditlantas Polda Metro Jaya akan membuat kajian berkaitan dengan sisi keamanan pengendara sepeda di jalan tol.

Selain itu, lanjutnya, kepolisian juga akan mengkaji ruas jalan tol mana saja yang boleh dilewati sepeda model road bike tersebut.

“Kalau nanti misalnya disetujui kita membuat kajian-kajian bagaimana pengamanannya dan sebagainya,” ucap Sambodo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan sepeda masuk tol. Namun sepeda yang diizinkan hanya jenis road bike.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan salah satu pertimbangannya adalah karena sepeda road bike memiliki karakteristik bergerak dengan kecepatan tinggi.

Jika disetujui, rencananya sepeda jenis road bike itu bakal diperbolehkan melintas di jalan tol pada hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB.

Sejauh ini, usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Usulan ini sendiri menuai polemik dari sejumlaj pihak. Sebab usulan iti dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>