Demi Keselamatan, Dishub DKI Tegaskan Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Kiri


Warga mengayuh sepedanya saat melintas di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat, Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi terkait keselamatan pesepeda yang meliputi pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan.AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara mengenai banyaknya pesepeda yang menggunakan jalur kanan di jalan umum sehingga banyak menuai protes. Dia menegaskan, pesepeda wajib menggunakan jalur kiri.

“Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada namanya prioritas pengguna jalan. Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri,” kata Syafrin di kawasan Jalan Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (30/5).

Syafrin menyebut hal itu demi aspek keselamatan dan keamanan para pengguna jalan. Kendati begitu, dia menyebut untuk sanksi pelanggar merupakan ranah dari pihak kepolisian.

“Untuk sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan rekan-rekan kepolisian,” ucap dia.

Syafrin menyatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ketertiban berlalu lintas ini kepada masyarakat. “Tentu dengan upaya social engineering ini kita harapkan ada perubahan perilaku, dari warga Jakarta untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, menaati rambu lalu lintas, marka jalan, dan mengikuti arahan petugas pada saat berada di lapangan,” jelas dia.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) dan akan menindak tegas pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

“Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers,” kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).

Sambodo menjelaskan, jalur khusus yang tengah disiapkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Meski demikian, penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba, Belum ada kepastian kapan jalur itu akan dioperasikan.

Sanksi untuk pesepeda yang melanggar telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ada pelanggaran UU Lalu Lintas. Pasal 299 UU LLAJ,” katanya seperti dikutip Antara.

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>