Kejagung Tetapkan Politikus Nasdem Jadi Tersangka Kasus Djoktjan


Kejagung Tetapkan Politikus Nasdem Jadi Tersangka Kasus Djoktjan, Foto; Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

“Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah dia.

Belum ada tanggapan dari pihak Andi, dan Nasdem terkait penetapan tersangka ini.

Dalam perkara ini, tersangka diduga berperan sebagai pihak turut terlibat dalam aliran uang dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Dugaannya (uang) tidak langsung kepada oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka yang baru ini,” lanjut dia.

Dalam perkara ini, setidaknya Kejagung sudah menjerat dua tersangka. Pertama adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima, dan Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi. Keduanya diduga bersepakat untuk membuat fatwa MA yang dapat membuat Djoko tidak dieksekusi atas putusan di kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Sebelum Andi dijerar sebagai tersangka, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan Pinangki murni hanya terlibat dengan Djoko Tjandra terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Untuk fatwa MA itu, Djoko Tjandra memberi suap kepada Pinangki.

Sementara terkait pengurusan PK, Djoko Tjandra yang berperan adalah pengacaranya, Anita Kolopaking. Terungkapnya kasus ini kemudian merembet pada keterlibatan oknum jenderal polisi terkait penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra dari data base Interpol.

Terkait pengurusan fatwa MA itu, Febrie menjelaskan bahwa Pinangki yang merupakan seorang Jaksa, tidak memiliki wewenang sama sekali untuk membantu Djoko Tjandra mengurusi hal tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk menelisik kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tindak pidana korupsi Pinangki-Djoko Tjandra.

“Saya tidak menutup kemungkinan semuanya itu (keterlibatan pihak lain),” ujar Febrie.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>