Kejagung Tetapkan Ismail Thomas Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi


Gedung Kejaksaan Agung/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI Komisi I Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/23).

Dipaparkan bahwa Ismail Thomas adalah seorang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga sempat menjabat sebagai Bupati Kutai Barat (Kubar). Jabatan ini diembannya selama dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2016.

“Menetapkan tersangka dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT Anggota Komisi I DPR RI,” kata Ketut

Ketut menyampaikan, Ismail akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dimulai dari hari ini hingga 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ismail berperan dalam melakukan pemalsuan dokumen PT Sendawar Jaya. Hal ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Maka dari itu, penyidik menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Tidak lupa, ia juga menyertakan Pasal 55 KUHP.

Pasal 9 sendiri berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>