Berita
Soal Larangan Wamen Rangkap Jabat, Istana Sebut Sebatas Pendapat MK
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat bahwa wakil menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal tersebut menjawab gugatan yang diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu. Menanggapi itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan MK tidak memberikan […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat bahwa wakil menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal tersebut menjawab gugatan yang diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.
Menanggapi itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan MK tidak memberikan keputusan terkait gugatan tersebut. Menurutnya, MK juga tidak menerima permohonan tersebut.
“Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap Menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen,” kata Dini dalam pesan singkat, Minggu (6/9/2020).
Dini menjelaskan, pendapat MK tersebut sifatnya tidak mengikat. Sebab bukan sebuah keputusan. Meski demikian, pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut.
“Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” ungkap Dini.
Sebelumnya diketahui Gugatan tersebut diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.Hakim MK pun menyatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan.
Wamen ditempatkan sebagai pejabat yang sama statusnya dengan menteri. Yakni sama-sama political appointee dan bukan jabatan karir, yang juga perlu pertanggungjawaban publik.
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
RIAU05/04/2026 17:00 WIBPolda Riau Bongkar Jaringan Mafia BBM Subsidi, Sita Lebih 10 Ribu Liter Solar
-
RIAU05/04/2026 23:00 WIBPolres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Diperkuat untuk Efek Jera
-
NASIONAL05/04/2026 14:00 WIBDapur MBG Pondok Kelapa Disetop Usai Keracunan Massal
-
NASIONAL05/04/2026 20:00 WIBKemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp24,8 T
-
EKBIS05/04/2026 20:30 WIBStok Beras Sulsel Melonjak, Tembus 761 Ribu Ton
-
DUNIA05/04/2026 15:00 WIBTrump Sesumbar Akan Kuasai Minyak Iran & Buka Selat Hormuz