Berita
Ada 28 Calon Tunggal di Pilkada, Busyro Muqqodas: Bukti Overkrisis Demokrasi.
AKTUALITAS.ID – Sedikitnya ada 28 calon tunggal yang meramaikan Pilkada serentak 2020. Fenomena ini dinilai sebagai krisis demokrasi. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, berpandangan, calon tunggal di 28 daerah pada Pilkada 2020 bukti overkrisis demokrasi. “Demokrasi kita sedang sakit, sedang terpental, sedang krisis jiwa. Itu ditandai dengan munculnya calon kepala daerah […]
AKTUALITAS.ID – Sedikitnya ada 28 calon tunggal yang meramaikan Pilkada serentak 2020. Fenomena ini dinilai sebagai krisis demokrasi.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, berpandangan, calon tunggal di 28 daerah pada Pilkada 2020 bukti overkrisis demokrasi.
“Demokrasi kita sedang sakit, sedang terpental, sedang krisis jiwa. Itu ditandai dengan munculnya calon kepala daerah tunggal 28 (daerah) atau 10,37% yang itu merupakan anomali overkrisis demokrasi kita,” kata Busyro dalam diskusi virtual ‘oligarki parpol dan fenomena calon tunggal, Rabu (9/9/2020).
Kemudian, Busyro menyoroti soal menguatnya calon kepada daerah berbasis politik dinasti keluarga pejabat dan parpol. Dinasti politik ini pun justru dipelopori oleh pejabat elite di istana yang sedang menjabat.
“Dinasti politik ini bertentangan kepada esensi moralitas,” ujar mantan pimpinan KPK itu.
Seperti diketahui, anak dan mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dalam kontestasi di Pilkada serentak 2020. Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilkada Solo. Sementara mantu Jokowi, Bobby Nasution ikut kontestasi di Pilkada Medan.
Busyro pun mengkritisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota nomor 1 tahun 2015, nomor 8 tahun 2015, dan nomor 10 tahun 2016. Menurutnya, aturan itu mengidap cacat moral filosofis, cacat moral yuridis dan cacat moral demokrasi.
Sehingga, UU itu berdampak buruk kepada menguatnya pragmatisme politik, mahar politik dan bentuk transaksi demokrasi lainnya. Lalu, munculnya calon karbitan karena politik dinasti keluarga tersebut dan politik dalam kendali rentenir politik.
Kemudian, semakin macetnya kaderisasi secara sehat dan profesional dalam tubuh parpol dan melumpuhkan peran partai politik.
“Kemudian juga undang-undang tersebut menutup rapat tampilnya calon perorangan atau independen sebagai bentuk korupsi demokrasi,” ujar Busro.
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
EKBIS29/01/2026 23:30 WIBModernisasi Pabrik PKT Pangkas Harga Pupuk Hingga 20 Persen
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OLAHRAGA30/01/2026 11:30 WIBKans Indonesia Terbuka Lebar di Thailand Masters 2026