Connect with us

Berita

Soal Pergub Anies, PDIP: Perda yang Berhak Atur Sanksi Protokol COVID

AKTUALITAS.ID – PDIP mengkritik Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. PDIP menilai pemberian sanksi semestinya diatur lewat Perda. “Lagi pula kedudukan Pergub dalam pemberian sanksi denda kan lemah. Karena yg berhak memberikan sanksi denda itu Perda,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – PDIP mengkritik Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. PDIP menilai pemberian sanksi semestinya diatur lewat Perda.

“Lagi pula kedudukan Pergub dalam pemberian sanksi denda kan lemah. Karena yg berhak memberikan sanksi denda itu Perda,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Diketahui, perbedaan antara Perda dan Pergub terletak pada kewenangan pembentukan. Perda dibentuk dengan membuat rancangan Perda serta harus disetujui bersama DPRD dan Gubernur untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Provinsi.

Sementara itu, kewenangan pembentukan Pergub ada pada Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini juga termasuk Perda provinsi atau dibentuk berdasarkan kewenangan Gubernur.

Kembali ke Gembong. Menurutnya, pemberian sanksi bagi warga yang sendirian di mobil tapi tidak bermasker atau menggunakan masker di dagu berlebihan. Hal ini sekaligus menanggapi mengenai viral wanita yang didenda karena menurunkan masker di dagu saat sendirian di mobil.

“Ya nggak perlulah (didenda) kalau yang bersangkutan dalam mobil sendirian, toh kalaupun yang bersangkutan positif, tidak ada yang ditulari. Dengan mereka memakai masker itu sudah menunjukkan ketaatannya dalam penerapan protokol kesehatan, mungkin saat masker diturunkan yang bersangkutan sedang terganggu pernapasannya,” kata Gembong.

Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19. Warga diharuskan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, termasuk saat menggunakan kendaraan bermotor.

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp 1 juta. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 4
(1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

  1. berada di luar rumah;
  2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
  3. menggunakan kendaraan bermotor;

Pasal 5
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial, membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending