JABODETABEK
Sabtu, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta dan dibuka Sabtu (16/11/2024) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling pada Sabtu ini tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, dan hasil tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku, khususnya untuk jenis SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah melewati masa berlaku, meskipun hanya sehari, pemilik SIM diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan berupa tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000, serta biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Samsat, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL08/08/2026 17:00 WIBPolisi Bongkar 4 Modus Hoaks di Medsos
-
DUNIA08/08/2026 15:00 WIBTrump Ngamuk, Amunisi AS Disebut Menipis
-
DUNIA08/08/2026 18:00 WIBNetanyahu Pecat 2 Pejabat Mossad Usai Operasi Gagal
-
POLITIK08/08/2026 16:00 WIBBawaslu Siapkan Armada Relawan Kawal Pemilu
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NASIONAL08/08/2026 19:00 WIBTruk Rem Blong Tewaskan Pengendara Motor di Bogor

















