Berita
Jaksa Agung Burhanuddin Bantah Video Call dengan Djoko Tjandra
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklarifikasi isu yang menyebutkan dirinya pernah melakukan video call atau panggilan video dengan Djoko Tjandra, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Klarifikasi itu disampaikan Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam Rapat Kerja yang berlangsung secara daring, Kamis (24/9/2020). Supriansa […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklarifikasi isu yang menyebutkan dirinya pernah melakukan video call atau panggilan video dengan Djoko Tjandra, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Klarifikasi itu disampaikan Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam Rapat Kerja yang berlangsung secara daring, Kamis (24/9/2020). Supriansa mempertanyakan kebenaran informasi bahwa Burhanuddin pernah melakukan panggilan video dengan Djoko Tjandra melalui telepon seluler Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Burhanuddin mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra. Bahkan, ia mengaku tidak mengenal Djoko Tjandra sama sekali.
“Kemudian apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra dan saya tidak pernah untuk memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra,” kata Burhanuddin.
Dia menegaskan, berkomunikasi dengan Djoko Tjandra merupakan sebuah tindakan hal yang bodoh bila dilakukan oleh dirinya. Menurutnya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra selain eksekusi.
“Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan ini bisa PK [Peninjauan Kembali], alangkah jaksanya yang bodoh. Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, udah ada putusan. Enggak alasan lagi jaksa untuk melakukan PK,” tutur dia.
Lebih jauh Burhanuddin juga menjelaskan soal kemunculan namanya dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kasus dugaan suap Pinangki dalam pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.
Ia menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus Pinangki secara terbuka.
“Saya sebagai klarifikasi, yang pertama bahwa kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka. Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman sudah melakukan itu,” ungkapnya.
Nama Burhanuddin memang masuk dalam surat dakwaan Pinangki. Hal itu terungkap dalam saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan Pinangki, Rabu 23 September.
Dalam surat dakwaan itu nama Burhanuddin masuk dalam action plan Pinangki yang ditawarkan kepada Djoko Tjandra.
Pinangki menawarkan Djoko Tjandra pengurusan fatwa MA, agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Dalam action plan yang ditawarkan Pinangki, terdapat skenario pengiriman surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR), yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24 – 25 Februari 2020. Penanggungjawabnya adalah Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
Aksi ketiga adalah Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA dengan inisial HA. Penanggung jawab aksi ini adalah Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada 26 Februari – 1 Maret 2020.
-
POLITIK24 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
-
POLITIK23 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
-
Ragam11 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
-
Jabodetabek22 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor
-
Jabodetabek23 jam lalu
Polsek Tamansari Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron
-
Dunia20 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya
-
Nasional18 jam lalu
Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Jadwal Terbaru di Seluruh Indonesia!
-
POLITIK19 jam lalu
Romahurmuziy Desak Mardiono Bertobat dan Minta Maaf atas Kegagalan Partai di Pemilu 2024